INGATLAH.COM – Berawal dari penangkapan seorang penadah berinisial FL (24), Polsek Sukajadi akhirnya menangkap pelaku jambret spesialis telepon genggam berinisial BF (37), pada Kamis (05/12/2024).
Berbeda dengan pelaku lainnya yang beraksi saat kendaraan melaju, BF beraksi saat korban berhenti, dan tengah menggunakan Telepon Genggam.
Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan tersangka BF telah beraksi sebanyak 33 lokasi selama setahun terakhir, di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.
“Pelaku ini telah beraksi sekitar satu tahun, dia beraksi sendiri, dengan mencari pengendara yang berhenti, menggunakan Hp,” jelasnya, Rabu (11/12/2024).
Kapolsek juga mengatakan, residivis dengan kasus yang sama ini, menjadikan wanita dan pria menggunakan telepon genggam, sebagai korban.
“Tersangka residivis dengan kasus pencurian, dan menjadikan perempuan dan laki-laki pun menjadi target, pokoknya yang sedang berhenti, baik di lampu merah maupun pinggir jalan,” ungkapnya.
Polisi berhasil mengamankan 17 unit telepon genggam dengan berbagai merek, yang diduga kuat dari hasil pencurian, yang ditaksir senilai ratusan juta rupiah.
“Tersangka BF dikenakan pasal 365 KHUPidana, ancaman hukumnya diatas 7 tahun penjara, dan untuk tersangka FL kita terapkan pasal 480, dengan ancaman 5 tahun,” jelas Kompol Jorminal.(*)





