INGATLAH.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Solok berhasil menangkap seorang pria dewasa yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku yang diketahui bernama Reflus (46), warga Jorong Timbulun, Nagari Koto Gadang Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, ditangkap di depan sebuah minimarket di Jorong Subarang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Solok.
Kasat Reserse Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi, menyatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga membawa narkotika.
“Petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan,” ujar Iptu Oon.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan tiga paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan kertas tisu, disimpan dalam kotak rokok merek Titan Bold.
Barang tersebut ditemukan di saku tengah sebelah kiri pakaian pelaku.
Saksi dalam penangkapan ini adalah Septri Agi Ranata, seorang karyawan swasta, dan Rul Jalali Wal Ikram, seorang wiraswasta.
Keduanya menyaksikan proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti oleh petugas.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan berlangsung pada Kamis sore sekitar pukul 16.15 WIB. Tim Spider Reserse Narkoba Polres Solok yang melakukan penyelidikan segera mengamankan pelaku setelah memastikan keberadaannya di lokasi yang dilaporkan.
Barang bukti langsung disita di tempat kejadian dan pelaku dibawa ke Polres Solok untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku saat ini tengah menjalani proses penyidikan untuk menggali informasi lebih lanjut terkait jaringan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Solok.
Kasat Resnarkoba Polres Solok mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran barang terlarang. (*)





