Berita

KPU Padang Ingatkan Paslon: Keberatan Hasil Rekapitulasi? Gugat ke MK

×

KPU Padang Ingatkan Paslon: Keberatan Hasil Rekapitulasi? Gugat ke MK

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada 2024 pada Kamis (5/12) di Truntum Hotel, Kota Padang.

Ketua KPU Padang, Dorri Putra, menegaskan bahwa kejadian khusus di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak akan dibahas lagi dalam pleno tingkat kota.

“Semua kejadian khusus sudah dibacakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam rapat pleno tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Jadi, di tingkat kota, fokus kita hanya pada rekapitulasi hasil perolehan suara,” kata Dorri.

Dorri menambahkan bahwa rapat pleno ini merupakan proses tabulasi hasil suara dari 11 PPK untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur (Pilgub) serta walikota-wakil walikota (Pilwako) pada Pilkada serentak, 27 November 2024 lalu.

Baca Juga  KPU Sumbar Tekankan Pentingnya Dokumen Kesehatan dalam Pilkada 2024

Proses Rekapitulasi dan Mekanisme Keberatan

Dorri menjelaskan, jika ada pihak yang keberatan terhadap hasil rekapitulasi, mereka bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu tiga hari setelah penetapan.

“Jika merasa ada keberatan, mekanisme penyelesaian ada di MK, bukan di rapat pleno ini,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Padang, Arset Kusnadi, mengatakan rapat pleno dijadwalkan berlangsung selama dua hari, hingga Jumat (6/12).

“Target kami adalah menyelesaikan rekapitulasi lima kecamatan per hari. Jika lebih cepat selesai, hari berikutnya akan digunakan untuk pencermatan dan penandatanganan hasil rapat pleno,” ungkap Arset.

Baca Juga  KPU Pasaman Gelar Deklarasi Kampanye Damai Menyambut Pilbup 2024

Rapat pleno ini dihadiri saksi dari seluruh pasangan calon (Paslon), Bawaslu, perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), media, serta undangan lainnya. Sebelum rekapitulasi dimulai, Ketua Divisi Hukum KPU Padang membacakan tata tertib rapat pleno.

Hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan langsung diunggah ke situs resmi KPU, infopilkada2024.kpu.go.id, untuk memastikan transparansi kepada masyarakat.

“Rapat pleno digelar hingga malam, sekitar pukul 22.00 WIB, dengan harapan semua dapat berjalan lancar,” tutup Arset. (*)