INGATLAH.COM – Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada 2024 di Sumatera Barat (Sumbar) akan digelar di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Jumlah ini jauh lebih sedikit dibandingkan Pilkada 2020 yang mencatat PSU di 18 TPS.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyebutkan PSU akan berlangsung pada Kamis (5/12/2024) di beberapa daerah, yakni Tanah Datar, Dharmasraya, Kota Padang, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
“Di Kota Padang, PSU akan digelar di TPS 22 Mata Air, Padang Selatan, dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 594 orang. Sedangkan di Mentawai, PSU akan berlangsung di TPS 1 dan TPS 2 Desa Cimpungan, Siberut Tengah, untuk melayani 885 pemilih,” jelas Ory, Selasa (3/12/2024).
Menurut Ory, PSU di TPS 22 Kota Padang dipicu dugaan pelanggaran. Salah satu pemilih diduga menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.
Selain itu, terdapat ketidaksesuaian jumlah pengguna hak pilih dengan surat suara yang digunakan.
“Jumlah pengguna hak pilih di TPS 22 tercatat 331, tetapi surat suara untuk Pilgub hanya 330 dan untuk Pilwalkot Padang sebanyak 332. Ini menjadi salah satu alasan PSU harus dilakukan,” ungkapnya.
Sementara itu, di Kepulauan Mentawai, PSU disebabkan oleh beberapa pelanggaran, termasuk pemilih yang tidak terdaftar tetapi diberi kesempatan memilih, serta adanya pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.
“Pengawas juga melaporkan kejanggalan, seperti satu pemilih yang sudah meninggal dan 12 pemilih yang berada di luar Mentawai, tetapi tercatat hadir menggunakan hak pilih,” tambah Ory.
Ory menyoroti bahwa jumlah TPS yang menggelar PSU pada Pilkada 2024 menurun signifikan dibandingkan Pilkada 2020.
“Total hanya ada lima TPS PSU se-Sumbar. Ini jauh lebih sedikit dibandingkan Pilkada sebelumnya, yang mencatat PSU di 18 TPS. Penurunan ini menunjukkan adanya perbaikan dalam penyelenggaraan,” ujar Ory.
Dasar Hukum Pelaksanaan PSU
PSU dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 112 Ayat (2) UU Pilkada. Beberapa pelanggaran yang dapat memicu PSU di antaranya:
• Pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur,
• Pemilih diminta memberikan tanda khusus pada surat suara,
• Surat suara rusak oleh petugas,
• Satu pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali,
• Pemilih tidak terdaftar namun diberi kesempatan memilih.
“Proses PSU ini penting untuk memastikan pemilu berjalan dengan jujur dan adil, serta tetap mematuhi peraturan yang berlaku,” tegas Ory.
KPU Sumbar memastikan seluruh persiapan PSU telah dilakukan, termasuk distribusi logistik ke lokasi-lokasi yang membutuhkan.
Ory juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga suasana kondusif selama proses PSU berlangsung.
“Kami harap PSU ini dapat berjalan dengan baik, dan masyarakat tetap tenang mengikuti proses demokrasi ini,” tutupnya. (*)





