Berita

Polres Sawahlunto Tangkap Musisi Pan Bali, Diduga Terkait Penyalahgunaan Sabu

×

Polres Sawahlunto Tangkap Musisi Pan Bali, Diduga Terkait Penyalahgunaan Sabu

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM -Tim Resnarkoba Polres Sawahlunto menangkap Ivan Satriadi, pemusik dan pemilik Toko Musik Bali yang lebih dikenal dengan nama Pan Bali (41).

Ia ditangkap usai tampil dalam acara senam pagi “Bocil Bangun Pagi” di Tanah Lapang Ombilin, Minggu (3/11), sekitar pukul 13.00 WIB.

Warga asal Dusun Belimbing, Desa Muarakalaban ini ditahan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Menurut keterangan polisi, penangkapan Pan Bali berawal dari informasi yang diberikan oleh Sol, seorang tersangka lain yang ditahan pada malam sebelumnya dalam kasus terpisah.

Baca Juga  Macet, Jalur Lembah Harau dan Sekitarnya Padat Merayap

Sol mengakui bahwa Pan Bali adalah rekan sesama pengguna sabu.

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim Resnarkoba segera melakukan penangkapan terhadap Pan Bali sesaat setelah ia selesai bermain musik di acara senam pagi tersebut.

Kasat Narkoba Polres Sawahlunto, AKP Taufik, SH, menjelaskan bahwa meski tidak ditemukan barang bukti sabu saat penggeledahan, Pan Bali menjalani tes urine di RSUD Sawahlunto yang hasilnya menunjukkan positif mengandung zat adiktif.

“Tes urine yang keluar hari ini, Senin (4/11), hasilnya positif. Berdasarkan hasil ini, kami mengajukan asesmen ke BNN K untuk menentukan langkah selanjutnya. Jika dalam masa penangkapan selama enam hari keluar hasil asesmen, akan diputuskan apakah kasus ini dilanjutkan ke proses hukum atau rehabilitasi,” ujar AKP Taufik.

Baca Juga  Pasca Banjir Bandang, Warga Pauh dan Kuranji Masih Bergantung Suplai Air Bersih

AKP Taufik menambahkan bahwa Pan Bali sebenarnya telah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a terkait penyalahgunaan narkotika.

Namun, keputusan tindak lanjut akan menunggu hasil asesmen dari BNN K yang diperkirakan keluar pada Rabu (5/11). (*)