INGATLAH.COM – Seorang mahasiswa berinisial MI di Padang akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya dihentikan melalui program Restorative Justice (RJ).
Penyerahan MI kepada keluarganya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang di Rumah Restorative Justice Kecamatan Koto Tangah, Selasa (26/11) siang.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Aliansyah, mengungkapkan bahwa MI, yang merupakan mahasiswa di salah satu universitas di Padang, ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Padang di rumahnya atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Setelah melalui berbagai proses hukum, MI diberi kesempatan untuk kembali ke masyarakat melalui program RJ.
“MI terjerat perkara penyalahgunaan narkotika. Kami mengajukan agar ia mendapatkan RJ, dan disetujui oleh pimpinan. Ia juga telah menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di RSJ HB Saanin Padang,” ujar Aliansyah.
Menurut Aliansyah, MI layak mendapatkan program RJ karena ia terbukti sebagai pengguna murni dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Program ini memberikan kesempatan bagi MI untuk melanjutkan pendidikan dan meraih cita-citanya.
“Harapan kami, melalui RJ, MI dapat melanjutkan kuliah dan menjadi kebanggaan keluarga serta masyarakat,” tambahnya.
Rumah RJ Koto Tangah menjadi lokasi pelaksanaan program RJ ini.
Aliansyah menjelaskan bahwa rumah tersebut merupakan yang pertama di Kota Padang, disusul oleh 10 rumah RJ lainnya yang tersebar di berbagai kecamatan.
Ia mengapresiasi Pemerintah Kota Padang atas dukungannya dalam menyediakan fasilitas ini.
Sementara itu, keluarga MI yang hadir tak mampu menahan air mata bahagia saat menyaksikan MI kembali ke pelukan keluarga.
Program RJ di Kota Padang diharapkan menjadi sarana efektif untuk memberikan kesempatan kedua bagi pelaku pelanggaran hukum ringan agar mereka dapat memperbaiki diri dan kembali produktif di tengah masyarakat. (*)





