Berita

Istri Kepala Daerah di Sumbar Akan Dilantik di Auditorium Gubernuran

×

Istri Kepala Daerah di Sumbar Akan Dilantik di Auditorium Gubernuran

Sebarkan artikel ini
Kepala Biro Adpim Setdaprov Sumbar, Mursalim. (Foto: Istimewa)

INGATLAH – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) akan menggelar pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua Tim Pembina Posyandu, dan Ketua Dekranasda Kabupaten/Kota se-Sumbar pada Kamis (6/3/2025) di Auditorium Gubernuran Sumbar, Padang.

Pelantikan ini merupakan agenda penting setelah dilantiknya para Bupati dan Walikota se-Sumbar oleh Presiden Prabowo Subianto pekan lalu.

Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Gubernur Sumbar juga akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) jabatan kepada para kepala daerah yang baru dilantik.

Rapat Koordinasi Persiapan Pelantikan

Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Sumbar, Mursalim, mengatakan bahwa seluruh rangkaian pelantikan ini akan digabung dalam satu acara guna efisiensi waktu dan pelaksanaan.

Baca Juga  Pemko Padang Raih Predikat Terbaik Pengelolaan SP4N LAPOR di Sumatera Barat

“Setelah rapat koordinasi hari ini, disepakati bahwa pelantikan akan dilakukan pada Kamis (6/3) pukul 10.00 WIB di Auditorium Gubernuran Sumbar,” ujar Mursalim, Selasa (4/3/2025).

Pengaturan Khusus untuk Kelancaran Acara

Mengingat terbatasnya kapasitas ruangan, panitia akan menerapkan pengaturan khusus terkait parkir dan akses masuk tamu undangan.

“Hanya kendaraan Kepala Daerah beserta istri yang diperbolehkan parkir di halaman kantor Gubernur. Kendaraan lainnya tidak diperkenankan masuk ke area Istana Gubernuran,” jelas Mursalim.

Untuk mengatasi keterbatasan kapasitas tempat, panitia juga akan menyediakan siaran langsung melalui YouTube, sehingga tamu yang tidak dapat masuk ke ruangan tetap bisa mengikuti prosesi pelantikan.

Baca Juga  Polresta Pekanbaru Siagakan 1.097 Personel untuk Kawal Aksi Mahasiswa Tolak RUU Pilkada

Pelantikan ini menjadi agenda strategis dalam mendukung peran Ketua TP PKK, Ketua Tim Pembina Posyandu, dan Ketua Dekranasda di masing-masing daerah dalam menjalankan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. (*)