INGATLAH.COM – Ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padangpanjang menggelar aksi damai di halaman Kantor Balaikota, Selasa (19/11).
Dalam aksi yang berlangsung kondusif ini, para pegawai non-ASN menyampaikan empat tuntutan utama langsung kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Padangpanjang, Sonny Budaya Putra.
Koordinator lapangan aksi, Roni Akbar, dalam orasinya menyampaikan bahwa para THL menolak sistem outsourcing, mendesak diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meminta penolakan pemberhentian pada 1 Januari 2025, serta mendesak alokasi anggaran untuk THL dalam APBD 2025.
“Kami sudah mengabdi bertahun-tahun, tapi hak-hak kami belum jelas. Kami menolak sistem outsourcing dan berharap diangkat menjadi PPPK,” ujar Roni di hadapan peserta aksi.
Ketua Forum Non-ASN Kota Padangpanjang, Riki Satria, menyebutkan bahwa jumlah THL di Pemko Padangpanjang mencapai 1.400 orang.
Dari jumlah tersebut, 1.200 orang telah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara sisanya belum tercatat.
Riki mengungkapkan, Pemko sebelumnya mensosialisasikan bahwa sebagian THL akan dirumahkan pada 1 Desember 2024, sementara sebagian lainnya akan dialihkan ke sistem outsourcing.
Kebijakan ini dinilai tidak adil oleh para THL, yang merasa tidak diperjuangkan seperti tenaga non-ASN di daerah lain.
“Dari 1.200 orang yang masuk database BKN, Pemko hanya mengajukan 71 orang untuk diangkat menjadi PPPK. Ini jauh dari harapan kami,” tegas Riki.
Salah seorang THL, Ferry, menyatakan kekhawatirannya terhadap ancaman pengangguran akibat kebijakan tersebut.
“Belum tentu semua THL diterima oleh pihak ketiga. Kami hanya berharap ada kebijakan yang memihak pegawai kecil seperti kami,” ujar Ferry.
Menanggapi aksi tersebut, Pj Wali Kota Sonny Budaya Putra menyampaikan komitmennya untuk memperjuangkan nasib para THL.
“Kami tidak berniat merumahkan non-ASN. Kami akan terus berupaya agar tenaga non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Setelah berdialog, perwakilan THL dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diundang untuk beraudiensi dengan Pj Wali Kota di Aula Balaikota.
Dalam audiensi yang berlangsung hingga siang hari, Pj Wali Kota menyampaikan tiga poin utama, yaitu, tidak ada THL yang akan dirumahkan per 31 Desember 2024.
Kemudian, keputusan lebih lanjut akan menunggu hasil Rakor Kemenpan RB pada 20–21 November 2024 di Bali, yang membahas penataan tenaga non-ASN.
Serta, rakor juga akan membahas progres pengadaan CPNS dan PPPK tahun 2024 serta perencanaan terkait tenaga non-ASN.
Setelah mendengar hasil audiensi, peserta aksi membubarkan diri dengan tertib sekitar pukul 13.00 WIB. (*)





