INGATLAH – Seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berinisial UF resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat dalam kasus dugaan tindakan pornografi.
Tersangka diduga telah merekam seorang mahasiswi saat sedang mandi di sebuah indekos di kawasan Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro membenarkan penetapan status tersangka terhadap UF.
“Kami sudah melaksanakan gelar perkara dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Susatyo saat dikonfirmasi, Jumat (18/4/2025).
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (15/4/2025), saat korban mendapati dirinya diam-diam direkam oleh UF.
Merasa dirugikan dan dilecehkan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Polisi telah memeriksa empat orang saksi dan satu ahli pidana, serta menyita barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk merekam aksi tersebut.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dan seorang ahli pidana,” tambah Susatyo.
Atas perbuatannya, UF dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.





