Berita

Diduga Jajakan PSK, Pemuda di Pasaman Barat Ditangkap Polisi

×

Diduga Jajakan PSK, Pemuda di Pasaman Barat Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Seorang pemuda berinisial IM (28) diringkus oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat (Pasbar) atas dugaan menjadi mucikari yang menjajakan wanita pekerja seks komersial (PSK).

IM diamankan di sebuah penginapan di Jorong Kuamang, Nagari Kuamang Alai, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, pada Rabu (13/11/2024).

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan prostitusi di salah satu penginapan di Nagari Kuamang Alai.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat mengenai aktivitas prostitusi di penginapan tersebut, dan segera melakukan penyelidikan,” kata Fahrel.

Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin oleh Ipda Algino Ganaro dan Aipda Ilva Yanarida langsung turun ke lapangan untuk memantau dan mengidentifikasi aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Baca Juga  Guru SMP di Padang Panjang Ditangkap, Diduga Setubuhi Siswi 14 Tahun

Sekitar pukul 00.30 WIB, tim melihat pelaku IM sedang berboncengan dengan seorang wanita berinisial TN (22) menuju penginapan yang dimaksud.

“Setelah memantau gerak-gerik pelaku, kami langsung meringkusnya di halaman penginapan. Pelaku IM diduga tengah menunggu pelanggan untuk melakukan transaksi dengan wanita yang dijadikan PSK,” tambah Fahrel.

Saat dilakukan interogasi, baik IM maupun TN mengakui bahwa mereka bukan pasangan suami istri, melainkan pelaku prostitusi.

IM mengaku bertindak sebagai perantara dan menjajakan TN kepada pelanggan melalui media sosial, dengan tarif berkencan sebesar Rp 1 juta per sekali transaksi.

“Pelaku IM mengambil keuntungan sebesar Rp 200.000 untuk setiap layanan yang disediakan, sementara TN menerima Rp 800.000 dari transaksi tersebut,” ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga  Polres Pasaman Barat Gencar Buru Pelaku Tambang Emas Ilegal

TN mengaku terpaksa menjadi PSK karena masalah ekonomi dan untuk memenuhi kebutuhan anak balitanya.

“Pelaku IM memanfaatkan kondisi tersebut untuk menjalankan aksinya sebagai mucikari,” jelas Fahrel.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo dan uang tunai sebesar Rp 1 juta.

Pelaku IM kini diamankan di Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas AKP Fahrel Haris. (*)