INGATLAH.COM – Polres Sijunjung kembali mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar.
Dalam penggerebekan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku berinisial DY (27) beserta barang bukti sebanyak 1,6 ton minyak solar yang disimpan untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi dari harga yang ditetapkan pemerintah.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat.
Menurutnya, pelaku memanfaatkan subsidi BBM solar untuk meraup keuntungan dengan cara menimbun dan menjualnya dengan harga yang lebih mahal.
“Pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti berupa 1,6 ton solar. Solar tersebut disimpan dan kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi dari harga yang ditetapkan pemerintah,” ujar AKP Yasin.
Kasus ini terbongkar pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 04.50 WIB, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga setempat mengenai aktivitas mencurigakan.
Menurut laporan, DY sering membeli BBM solar subsidi dari mobil-mobil yang mengantri di SPBU setempat.
“Solar yang dibeli pelaku kemudian ditampung dalam beberapa drum, jerigen, dan sebuah tandon, dengan jumlah total sekitar 1,6 ton. BBM tersebut kemudian dipindahkan menggunakan mobil truk Colt Diesel dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” jelas Kasat Reskrim.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Polres Sijunjung akhirnya menangkap DY beserta barang bukti berupa 1,6 ton solar dan sebuah mobil truk yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 dan/atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” tambahnya.
Polres Sijunjung juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait dengan penimbunan atau penyelundupan BBM subsidi.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawasi peredaran BBM subsidi di wilayah Sijunjung dan akan menindak tegas siapapun yang sengaja melakukan penyimpangan atau penimbunan untuk mengambil keuntungan secara ilegal,” tegas Yasin. (*)





