Berita

Berkas Perkara Korupsi LAMR Pekanbaru Dikembalikan, Jaksa Temukan Kekurangan

×

Berkas Perkara Korupsi LAMR Pekanbaru Dikembalikan, Jaksa Temukan Kekurangan

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Berkas perkara dugaan korupsi yang melibatkan dua mantan pengurus Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Pekanbaru belum dinyatakan lengkap.

Akibatnya, berkas tersebut dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk perbaikan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Niky Juniesmero, menjelaskan bahwa pihaknya telah meneliti berkas perkara kedua tersangka, yakni YS dan AS.

Berdasarkan hasil kajian, jaksa menemukan kekurangan pada syarat formil dan materil dalam berkas tersebut.

Baca Juga  Keracunan MBG Agam 86 Korban, Bupati: Izin Usaha Tanpa Ada Dihentikan

“Berkas perkara dinyatakan belum lengkap atau P-18,” ungkap Niky, Selasa (12/11).

Demi memenuhi persyaratan hukum, pihak kejaksaan mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik pada Kamis (7/11) lalu dengan catatan petunjuk atau P-19 yang harus dipenuhi.

Proses pengembalian ini bertujuan agar penyidik melengkapi berkas sesuai arahan jaksa sebelum kembali diserahkan untuk proses lebih lanjut.

Perkara ini ditangani oleh Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Dugaan korupsi ini terkait dengan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp1 miliar yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2020, yang diberikan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru kepada LAMR Pekanbaru.

Baca Juga  Ada ‘Jatah Preman’ di Balik OTT Gubernur Riau, KPK Amankan Uang Rp1,6 Miliar

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(thohir)