Berita

Tim Kupu Kupu Polres Agam Tangkap Ayah Diduga Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

×

Tim Kupu Kupu Polres Agam Tangkap Ayah Diduga Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Tim Kupu Kupu dari Sat Reskrim Polres Agam berhasil menangkap seorang pria berinisial YP (50) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 18 tahun.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (24/10) sekitar pukul 18.30 WIB di kediaman pelaku di Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari keluarga korban ke Polres Agam pada tanggal 23 Oktober 2024.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya secara berulang.

Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K, membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh timnya.

Baca Juga  Isu Megathrust Mencuat, Warga Padang Diimbau Tetap Siaga

“Perkara tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh pelaku YP ini sudah kami perhatikan dan sedang ditangani oleh Unit 3 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Agam,”ujar AKBP Muhammad Agus Hidayat.

“Unit 3 PPA kami telah berhasil mengumpulkan saksi-saksi dan alat bukti yang cukup untuk menahan pelaku. Hingga saat ini, penyidikan perkara berjalan lancar tanpa kendala,” tambah Kapolres.

Ia juga berharap agar semua pihak terkait, termasuk keluarga korban dan saksi-saksi, dapat bekerja sama dengan penyidik untuk mempercepat proses penyidikan dan pengadilan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Efrian Mustaqim Batiti, S.T.K., S.I.K, memberikan informasi lebih lanjut tentang modus operandi pelaku.

Baca Juga  Ricki Ariansyah Siap Tempur, Semen Padang Bidik Tiga Poin di Kandang Persita

Ia menjelaskan bahwa pelaku telah mencabuli korban berkali-kali sejak Maret 2024 hingga 6 Agustus 2024.

“Pelaku merayu korban dengan iming-iming uang dan membelikan pulsa serta paket internet,” ujarnya.

Akibat perbuatan keji tersebut, korban mengaku mengalami sakit di area genitalnya.

“Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tutup Kasat Reskrim.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap ancaman pencabulan anak.

Polres Agam juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak-anak. (*)