Berita

Polisi Tangkap Pengedar dan Bandar Ekstasi di Riau

×

Polisi Tangkap Pengedar dan Bandar Ekstasi di Riau

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Seorang perempuan muda berinisial DN (19) dan seorang pria FA (24) ditangkap polisi karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis pil ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, didampingi Kasubdit I, AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, mengonfirmasi penangkapan ini pada Jumat, 9 Agustus 2024.

“DN ditangkap pada Selasa, 6 Agustus 2024, dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya di Jalan Pepaya, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru,” ujar Kombes Manang di Pekanbaru.

Dari tangan DN, petugas berhasil mengamankan enam butir pil ekstasi. DN mengaku mendapatkan pil tersebut dari seorang bandar berinisial FA, alias Fadil.

Baca Juga  Diduga Korsleting Listrik, 15 Rumah di Gaung Inhil Jadi Abu

“FA ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Jalan Cipta Karya, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Binawidya,” lanjut Kombes Manang.

Saat penangkapan, FA sempat membuang barang bukti, namun petugas berhasil menemukan 35 butir pil ekstasi dan sebuah handphone setelah melakukan penggeledahan.

Diketahui bahwa DN telah mengedarkan pil ekstasi selama tiga bulan terakhir. Kedua pelaku memiliki peran berbeda; DN bertindak sebagai pengedar, sementara FA sebagai bandar. DN juga mengaku bahwa ini adalah kali keempat ia menerima pil ekstasi dari FA.

Baca Juga  Mahasiswa Unilak Lolos ke PIMNAS Ke-38 dan KMI Expo XVI Kemendiktisaintek

Kedua tersangka mengaku terpaksa mengedarkan ekstasi karena desakan ekonomi, mengingat mereka tidak memiliki pekerjaan.

Saat ini, DN dan FA sudah diamankan di Mapolda Riau. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkoba tersebut. FA mengaku mendapatkan ekstasi dari seseorang berinisial RL, yang kini masih dalam penyelidikan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun.(*)