INGATLAH.COM – Aermadepa berencana melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok ke Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat terkait dugaan kurang transparannya penyampaian hasil penanganan laporan pelanggaran Pilkada 2024.
“Dalam waktu dekat laporan akan dimasukkan ke KI Sumbar,” kata Aermadepa saat dihubungi media, Sabtu (12/10).
Aermadepa menyampaikan bahwa Bawaslu hanya memberikan informasi mengenai status penanganan pelanggaran, yang menyebut bahwa laporan dihentikan pada Rapat Pembahasan Sentra Gakkumdu Kedua atau tidak ditindaklanjuti.
Selain itu, terdapat keputusan untuk meneruskan kasus tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dua terlapor.
“Bawaslu Kota Solok sebagai pengawas Pemilu seharusnya memberikan penjelasan terkait alasan hukum mengapa laporan dihentikan atau tidak ditindaklanjuti. Padahal, bukti, fakta, dan keterangan saksi sudah jelas menunjukkan adanya pelanggaran kampanye oleh calon,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti bahwa Bawaslu tidak memberikan penjelasan dalam surat tersebut mengenai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN yang hadir dan memfasilitasi kampanye calon tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) di fasilitas pemerintah.
“Bawaslu hanya menyampaikan dalam surat tersebut bahwa kasus diteruskan ke BKN. Seharusnya, Gakkumdu memberikan penjelasan lengkap mengenai pelanggaran yang dilakukan, ketentuan yang dilanggar, dan kemudian meneruskan kepada instansi berwenang untuk pemberian sanksi,” lanjutnya.
Aermadepa mengaku heran mengapa pelanggaran yang melibatkan ASN hanya diteruskan ke BKN dan tidak direkomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), padahal Bawaslu yang memiliki wewenang untuk menilai terbukti tidaknya pelanggaran.
“Bawaslu seharusnya menjadi pihak yang menentukan apakah pelanggaran itu terbukti atau tidak, baru kemudian memberikan rekomendasi sanksi kepada instansi berwenang,” tambahnya.
Ia meminta agar Bawaslu dan Gakkumdu Kota Solok membuka informasi mengenai proses dan semua pertimbangan yang diambil dalam penanganan laporan agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat.
Menurutnya, laporan yang ia buat sudah didukung oleh bukti yang kuat, namun diputuskan tidak ada pelanggaran sehingga penanganan kasus dihentikan.
“Terlihat sekali bahwa Bawaslu dan Gakkumdu bekerja secara tertutup. Ini jelas melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik,” tegasnya.
Aermadepa juga mengungkapkan bahwa publik tidak mendapatkan informasi apakah terlapor diperiksa atau tidak, jika ada pemeriksaan kapan dilakukan, siapa saja ahli yang dimintai keterangan, serta pendapat ahli tersebut.
“Semua informasi ini tidak tersedia bagi publik, padahal ini terkait laporan kecurangan yang jelas-jelas melibatkan ASN, dan publik berhak mengetahui proses penanganannya,” ucap Aermadepa.
Terkait rencana laporan ke Komisi Informasi tersebut, media mencoba menghubungi Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, namun tidak dapat dihubungi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Bawaslu Kota Solok.
Sebelumnya, Aermadepa melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada 2024 ke Bawaslu Kota Solok dengan nomor register 01/Reg/LP/PW/Kota/03.07/X/2024 pada 5 Oktober 2024.
Aermadepa menegaskan bahwa laporan tersebut dibuat bukan atas nama tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) Novi Chandra-Leo Murphy, meskipun ia adalah kuasa hukum dari paslon tersebut.
Di tempat terpisah, Amnasmen menyatakan bahwa tim hukum NC-LM akan terus memantau dan mengawal setiap tahapan Pemilu untuk memastikan hak-hak rakyat dalam memilih pemimpin yang adil dan amanah dapat terlaksana tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. (*)





