INGATLAH – Upaya memperkuat transparansi pemerintahan di Sumatera Barat kembali mendapat dorongan kuat. Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat meminta Gubernur Mahyeldi segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dorongan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra, saat menyerahkan laporan kinerja lembaganya tahun 2024 kepada Gubernur Mahyeldi di Istana Gubernuran, Senin (14/4).
Musfi menilai, tingginya minat masyarakat terhadap akses informasi publik menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan haknya atas transparansi. Namun, menurutnya, semangat keterbukaan tersebut bisa terhambat tanpa dukungan regulasi teknis yang jelas.
“Pemerintah daerah perlu menjawab semangat keterbukaan ini dengan payung hukum yang operasional. Pergub akan menjadi panduan konkret bagi badan publik dalam menjalankan kewajiban informatifnya,” ujar Musfi yang didampingi empat komisioner lainnya.
Selain itu, KI Sumbar juga meminta agar lembaganya dilibatkan dalam forum strategis seperti rapat koordinasi kepala daerah, pertemuan OPD, hingga agenda Forkopimda.
Menurut Musfi, kehadiran KI di ruang-ruang kebijakan penting akan memperkuat pemahaman terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“UU KIP bukan sekadar aturan administratif. Ini menyangkut hak warga dan kewajiban pemerintah dalam membuka diri. Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Mahyeldi menyambut baik masukan KI Sumbar. Ia memastikan bahwa penyusunan Pergub keterbukaan informasi tengah dalam proses, sebagai bentuk komitmen pemerintah provinsi terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan terbuka.
“Pergub itu sedang kita siapkan. Tapi meskipun regulasinya belum rampung, prinsip keterbukaan tetap kita jalankan,” ujar Mahyeldi.
Ia mencontohkan langkah konkret yang telah dilakukan, seperti peluncuran Dashboard APBD yang memungkinkan masyarakat mengakses informasi anggaran secara digital. Pemprov Sumbar juga telah meraih predikat “Informatif” dari Komisi Informasi Pusat.
“Dashboard APBD adalah bukti nyata. Siapa pun bisa melihat anggaran daerah secara lengkap. Kami tidak hanya bicara, tapi bekerja untuk keterbukaan,” tutup Mahyeldi. (*)





