Berita

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Siak, Amankan 21,01 Gram dan Tersangka

×

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Siak, Amankan 21,01 Gram dan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Jalur Sabu 28,3 Kg Terungkap, dari Perbatasan Malaysia hingga Mengarah ke Pekanbaru
Ilustrasi.(ist)

INGATLAH.COM – Kepolisian kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Siak.

Operasi yang dipimpin oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak ini berhasil menyita barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 21,01 gram.

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkoba di Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, menyampaikan bahwa penangkapan berlangsung pada Kamis malam (10/10) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Setelah penyelidikan intensif, tim kami berhasil menangkap seorang tersangka berinisial HT alias Hendra, seorang pria berusia 33 tahun tanpa pekerjaan tetap,” ujar Kombes Pol Manang pada Minggu (12/10).

Baca Juga  Padang Panjang Sukses jadi Tuan Rumah Ajang Bergengsi Uda Uni Sumbar

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu.

Satu paket disembunyikan di dalam kantong celana tersangka, sedangkan satu lagi berada di dalam tas hitam yang dibawa oleh tersangka.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti plastik klip bening, timbangan digital, uang tunai, dan sepeda motor Kawasaki Ninja berpelat nomor BM 2731 YJ yang diduga digunakan oleh tersangka.

Tersangka HT mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pemasok berinisial AF, yang saat ini masih buron.

Baca Juga  Viral di TikTok, Pria Dumai Ditangkap Usai Tuduh Polisi Lindungi Bandar Narkoba

“Saat ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap AF yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Kombes Pol Manang.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Siak untuk penyelidikan lebih lanjut.

HT akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi berat bagi pelaku tindak pidana peredaran narkoba.

Dengan keberhasilan ini, Polres Siak berharap bisa menekan peredaran narkoba yang semakin mengkhawatirkan di wilayah tersebut.(*)