INGATLAH.COM — Penyelidikan yang berawal dari laporan masyarakat membawa jajaran Polsek Perhentian Raja mengungkap dugaan transaksi narkotika jenis sabu di Kabupaten Kampar, Riau. Dua pria berinisial HA (32) dan VI (32) diamankan, sementara sabu dengan berat bruto 13,08 gram disita sebagai barang bukti.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Polisi menindaklanjuti informasi warga mengenai dugaan aktivitas jual beli narkoba di Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, S.I.K., melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Okto Wahyudi, S.Fil., M.H., menjelaskan bahwa laporan masyarakat menjadi titik awal penyelidikan hingga petugas menemukan petunjuk yang mengarah kepada kedua pria tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Perhentian Raja Ipda David Gusmanto bersama personel kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi yang diterima.
Saat mendatangi lokasi, petugas bertemu dengan VI di luar rumah. Pemeriksaan terhadap telepon genggamnya menemukan percakapan elektronik yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba dan mengarah kepada HA.
Berbekal temuan tersebut, petugas masuk ke dalam rumah dan menemukan HA di salah satu ruangan. Penggeledahan di kamar HA menghasilkan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika, yakni kaca pirex, enam bal plastik bening di dalam tas paket hitam, serta korek api berwarna biru.
Pemeriksaan terhadap telepon genggam HA juga menemukan informasi transaksi pengiriman uang yang diduga berkaitan dengan pembelian narkoba.
Namun, penyelidikan tidak berhenti sampai di situ. Polisi menelusuri percakapan melalui WhatsApp hingga memperoleh petunjuk mengenai lokasi penyerahan barang di Desa Kubang Jaya.
Di lokasi tersebut, petugas melihat seseorang membuang sebuah bungkusan plastik hitam. HA mengakui bahwa bungkusan itu merupakan barang yang dibelinya.
Untuk memastikan proses pemeriksaan barang bukti, petugas menghadirkan aparat desa setempat sebagai saksi sebelum membuka bungkusan tersebut. Hasilnya, ditemukan sabu yang dibungkus menggunakan lakban cokelat dengan berat bruto 13,08 gram.
Kapolsek Perhentian Raja Iptu Okto Wahyudi mengatakan, pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi masyarakat yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkoba.
“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi. Satu laporan dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap aktivitas yang meresahkan lingkungan. Kami mengajak warga untuk terus berkomunikasi dengan kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan,” ujar Okto.
Kedua pria tersebut kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Perhentian Raja sebelum penanganan perkara dilimpahkan ke Polres Kampar.
Dalam perkara ini, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak. Masyarakat diharapkan tidak menutup mata terhadap dugaan transaksi narkotika di lingkungan masing-masing dan segera menyampaikan informasi kepada aparat agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.





