INGATLAH.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap praktik kilang kayu (sawmill) ilegal di Kabupaten Kampar.
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menyita ratusan batang kayu serta menetapkan seorang mandor sebagai tersangka.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengatakan pengungkapan dilakukan di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri.
Dari lokasi, polisi mengamankan 780 batang kayu olahan dan 14 batang kayu log yang baru ditebang.
“Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari kawasan hutan tanpa izin resmi,” ujar Teddy, Jumat (17/7/2026).
Selain kayu, aparat juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk operasional sawmill ilegal.
Di antaranya empat unit gergaji selendang, satu mesin pengasah gergaji, satu unit chainsaw, satu mesin robin, dua tabung gas, dua aki, serta dua jeriken berisi bahan bakar solar.
“Seluruh barang bukti telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian di persidangan,” tegasnya.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan seorang pria berinisial DAS (28) sebagai tersangka.
Ia berperan sebagai mandor yang mengawasi jalannya aktivitas di lokasi sawmill ilegal tersebut.
“Tersangka kami amankan saat penggerebekan. Dari hasil pemeriksaan, ia mengatur dan memastikan seluruh proses pengolahan kayu berjalan,” jelas Teddy.
Meski demikian, polisi memastikan penyelidikan tidak berhenti pada satu tersangka.
Pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik sawmill berinisial LFW yang kini masih dalam penyelidikan.
Polda Riau menduga aktivitas tersebut merupakan bagian dari jaringan illegal logging yang lebih luas.
Oleh karena itu, pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
“Kami akan terus menelusuri hingga semua yang bertanggung jawab diproses secara hukum,” tegasnya.
Selain memburu pelaku lain, penyidik juga menelusuri asal-usul kayu yang ditemukan di lokasi, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan praktik penebangan liar di kawasan hutan sekitar.
Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan kehutanan.
Selain merusak lingkungan, praktik illegal logging juga menyebabkan kerugian negara dan mengancam kelestarian hutan, khususnya di Provinsi Riau.
Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan kehutanan dan memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.





