HukrimPekanbaruRiau

Pelaku Penganiayaan di RTH Tunjuk Ajar Pekanbaru Ditangkap, Korban Alami Luka dan Lebam

×

Pelaku Penganiayaan di RTH Tunjuk Ajar Pekanbaru Ditangkap, Korban Alami Luka dan Lebam

Sebarkan artikel ini
Pelaku Penganiayaan di RTH Tunjuk Ajar Pekanbaru Ditangkap, Korban Alami Luka dan Lebam
Pelaku Penganiayaan di RTH Tunjuk Ajar Pekanbaru Ditangkap, Korban Alami Luka dan Lebam

INGATLAH.COM – Pria pelaku penganiayaan di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas, Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan berhasil ditangkap.

Pelaku diketahui berinisial RS. Ia diamankan saat berada di sebuah rumah di Perumahan Rantau Residence Pekanbaru pada Senin (7/9/2026) malam.

“RS ditangkap tim Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru yang dipimpin Ipda Evan Rizky Wirawan,” kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Riau Diansyah.

Lebihlanjut, Anggi menjelaskan bahwa saat ini RS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Pekanbaru.

“Dalam laporan polisi,  korban RJZ mengaku dianiaya pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB,” ungkapnya.

Saat kejadian, RJZ berada di lokasi sambil membawa anak. Saat bersamaan, RS sedang melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan.

Baca Juga  Sosialisasi MBG di Kampar, Sahidin: Program Gizi Gratis Dorong SDM Unggul dan Ekonomi Desa

Saat RS menendang, perempuan itu lari ke arah RJZ yang secara spontan berupaya melindungi anak yang dibawanya agar tidak terkena dampak dari kejadian tersebut.

Namun, dalam situasi tersebut, RJZ juga diduga menjadi sasaran pemukulan oleh RS.

“Akibatnya, RJZ mengalami lebam pada bagian pipi serta luka pada jari dan pinggang,” kata Anggi.

RJZ kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap seorang perempuan di kawasan Taman Kota Pekanbaru viral di media sosial TikTok.

Dalam video yang diunggah akun TikTok ByWita, terlihat seorang pria diduga mendorong seorang perempuan hingga ke pagar.

Baca Juga  Gara-gara Antrean BBM, Warga Ditikam di SPBU Kubang Kampar, Tangan Dijahit 10 Kali

Pria tersebut kemudian terlihat melakukan pemukulan ke arah kepala perempuan tersebut.

Video itu mendapat perhatian luas dari warganet.

Hingga Senin (7/9/2026), video tersebut telah ditonton lebih dari 22 juta kali, mendapat ratusan ribuan komentar dan dibagikan puluhan ribu kali.

Pengunggah video juga memberikan penjelasan melalui kolom komentar terkait kejadian tersebut.

“Itu suamiku lewat mau dipukul sama lakinya,” tulis akun tersebut.

Dalam perkara ini, RS diduga dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh kronologi, motif, serta hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut.