INGATLAH.COM – Penanganan dan penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus bergulir hingga Senin.
Polda Riau bersama jajaran Polres telah menetapkan 35 tersangka dari 32 perkara hingga 24 Agustus 2026.
Dari puluhan tersangka tersebut, 17 orang telah menjalani tahap II setelah penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Sementara itu, 18 tersangka lainnya masih menjalani proses penyidikan.
Polisi masih mendalami sejumlah perkara, termasuk kasus yang terjadi sepanjang Juli dan Agustus 2026.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara yang belum masuk tahap penyerahan kepada jaksa.
“Dari 35 orang tersangka yang kita proses, 17 tersangka telah kita tahap duakan ke jaksa,” katanya.
“Sisanya masih dalam proses penyidikan, termasuk perkara yang terjadi pada Juli dan Agustus ini,” ujar Ade, Senin (24/8/2026).
Dari 32 perkara yang telah ditangani, seluruh tersangka yang ditetapkan sejauh ini merupakan pelaku perorangan.
Namun, status tersebut bukan berarti penyidik menutup kemungkinan adanya keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla.
Ade menegaskan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang mengarah kepada keterlibatan perusahaan, polisi akan melakukan pengembangan perkara.
“Untuk 32 perkara yang kita tangani ini semuanya perorangan. Namun, tidak menutup kemungkinan jika memang ada unsur dari perkara yang sudah kita tangani ada kaitannya dengan korporasi, akan kita sidik,” katanya.
Menurut Ade, kepolisian tidak akan berhenti pada pelaku yang berada di lapangan apabila hasil penyidikan menemukan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam terjadinya kebakaran.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah kawasan PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL).
Polda Riau menyoroti kawasan tersebut karena merupakan wilayah konservasi.
“Termasuk salah satu di daerah PT TKWL, itu daerah konservasi, tidak boleh adanya kegiatan apa pun,” jelas Ade.
Penyidik akan melihat fakta di lapangan serta alat bukti yang ditemukan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana yang dilakukan pihak lain.
Selain kawasan TKWL, Polda Riau juga memberikan perhatian terhadap kasus karhutla di Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.
Perkara tersebut saat ini ditangani Polres Kampar.
Sejumlah saksi telah diperiksa untuk membantu penyidik mengungkap penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab.
“Untuk Rimbo Panjang ada satu perkara yang ditangani Polres Kampar. Kita akan lihat dulu. Beberapa saksi sudah diperiksa,” kata Ade.
Polda Riau memastikan seluruh perkembangan perkara akan terus dipantau.
Pengembangan penyidikan akan dilakukan apabila ditemukan fakta baru yang berkaitan dengan keterlibatan pihak lain.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan karhutla tidak hanya berhenti pada pelaku pembakaran di lapangan, tetapi juga dapat mengungkap aktor lain apabila memang terdapat bukti keterlibatan.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat dan pihak pengelola lahan agar tidak menggunakan api sebagai metode membuka lahan.
Setiap aktivitas pembakaran yang terbukti melanggar hukum berpotensi berujung pada proses pidana.





