BeritaHukrimRiau

Ungkap Pola 32 Kasus Karhutla di Riau, Polisi: Mayoritas Pelaku Bakar Lahan untuk Buka Perkebunan

×

Ungkap Pola 32 Kasus Karhutla di Riau, Polisi: Mayoritas Pelaku Bakar Lahan untuk Buka Perkebunan

Sebarkan artikel ini
Masih Dilokasi, Kapolres Pelalawan Tegaskan Karhutla Air Kuning Tak Boleh Dianggap Aman Meski Api Padam
Ilustasi Karhutla.(ist)

INGATLAH.COM – Penyidik Polda Riau menemukan pola dalam sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Riau sepanjang 2026.

Dari 32 perkara yang telah ditangani hingga 24 Agustus 2026, polisi menyebut sebagian besar pelaku melakukan pembakaran untuk membuka lahan perkebunan.

Dalam penanganan perkara tersebut, kepolisian telah menetapkan 35 orang sebagai tersangka.

Sebanyak 17 tersangka telah memasuki tahap II, sedangkan 18 tersangka lainnya masih menjalani proses penyidikan.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, hasil penyidikan menunjukkan adanya pola penggunaan api untuk mempercepat proses pembukaan lahan.

“Rata-rata pelaku membuka lahan untuk perkebunan dengan cara membakar. Memang ada satu yang tidak sengaja,” kata Ade, Senin (24/8/2026).

Temuan tersebut menjadi perhatian kepolisian karena pembukaan lahan dengan cara membakar berpotensi menyebabkan api sulit dikendalikan, terutama ketika kondisi lahan dan cuaca mendukung meluasnya kebakaran.

Dari 35 tersangka yang telah diproses, 17 orang sudah diserahkan kepada jaksa penuntut umum bersama barang bukti.

Baca Juga  Riau Masih Berasap, Titik Karhutla Dilaporkan Nihil

Sementara perkara terhadap 18 tersangka lainnya masih dalam tahap penyidikan.

Ade mengatakan, kasus yang masih ditangani termasuk perkara yang terjadi pada Juli dan Agustus 2026.

“Dari 35 orang tersangka yang kita proses, 17 tersangka telah kita tahap duakan ke jaksa. Sisanya masih dalam proses penyidikan, termasuk perkara yang terjadi pada Juli dan Agustus ini,” ujarnya.

Salah satu perkara yang masih menjadi perhatian adalah kebakaran di Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Perkara tersebut ditangani Polres Kampar.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab kebakaran dan memastikan pihak yang bertanggung jawab.

“Untuk Rimbo Panjang ada satu perkara yang ditangani Polres Kampar. Kita akan lihat dulu. Beberapa saksi sudah diperiksa,” kata Ade.

Selain kasus di Kampar, Polda Riau juga menyoroti kawasan PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL).

Menurut Ade, kawasan tersebut merupakan wilayah konservasi yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas pembukaan lahan.

“Termasuk salah satu di daerah PT TKWL, itu daerah konservasi, tidak boleh adanya kegiatan apa pun,” jelasnya.

Baca Juga  Presiden Prabowo Dijadwalkan Tinjau Karhutla Kampar

Meski hingga saat ini 32 perkara yang ditangani berkaitan dengan pelaku perorangan, polisi tetap membuka kemungkinan mengembangkan penyidikan ke pihak korporasi.

Jika ditemukan bukti adanya keterlibatan perusahaan dalam perkara karhutla, penyidikan dapat diarahkan kepada pihak yang memiliki keterkaitan dengan terjadinya kebakaran.

“Untuk 32 perkara yang kita tangani ini semuanya perorangan. Namun, tidak menutup kemungkinan jika memang ada unsur dari perkara yang sudah kita tangani ada kaitannya dengan korporasi, akan kita sidik,” tegas Ade.

Polda Riau memastikan pengusutan kasus karhutla tidak berhenti pada penetapan tersangka.

Polisi akan terus mendalami motif, metode pembakaran hingga kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Selain berisiko menyebabkan kebakaran meluas, tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi.

Penegakan hukum dan pencegahan karhutla dinilai harus berjalan beriringan agar kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau dapat ditekan.