INGATLAH.COM – Sebanyak 62 sekolah di Kabupaten Pelalawan, Riau, diliburkan sementara akibat kabut asap pekat yang menyelimuti sejumlah wilayah.
Kondisi tersebut dipicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi di daerah tersebut.
Kebijakan penghentian sementara kegiatan belajar mengajar ini diambil pemerintah daerah sebagai langkah antisipasi untuk melindungi peserta didik dari paparan asap yang dapat mengganggu kesehatan.
Bupati Pelalawan Zukri mengatakan, sekolah yang diliburkan terdiri dari jenjang taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah pertama (SMP).
“Total ada 62 sekolah, mulai dari TK, SD dan SMP. Sedangkan SMA, karena kewenangan provinsi, tak berani kita memerintahkannya, paling imbauan saja,” kata Zukri, Minggu (23/8/2026).
Menurut Zukri, sekolah yang terdampak berada di tiga kecamatan, yakni Kerumutan, Ukui dan Pangkalan Lesung. Kebijakan tersebut mencakup wilayah sembilan desa dan dua kelurahan.
Kabut asap dalam beberapa hari terakhir semakin pekat di sejumlah kawasan Pelalawan.
Selain mengganggu jarak pandang, kondisi tersebut juga membuat aktivitas masyarakat ikut terdampak.
Pemerintah daerah pun meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama orang tua yang memiliki anak usia sekolah.
Aktivitas di luar ruangan sebaiknya dikurangi selama kondisi kualitas udara masih dipengaruhi kabut asap.
Zukri juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan masker ketika harus beraktivitas di luar rumah.
“Kami mengimbau masyarakat jangan membakar lahan, baik dalam ukuran besar maupun kecil,” tegasnya.
Imbauan tersebut disampaikan mengingat aktivitas pembakaran lahan, sekecil apa pun, berpotensi memperburuk kondisi kabut asap di tengah masih tingginya ancaman karhutla.
Di sisi lain, petugas gabungan masih berjibaku melakukan pemadaman di sejumlah lokasi karhutla di Pelalawan.
Selain pemadaman, petugas juga melakukan pendinginan untuk memastikan tidak ada bara api yang kembali menyala dan mencegah kebakaran meluas.
Pemerintah daerah bersama tim gabungan terus memantau perkembangan kondisi di lapangan.
Kebijakan terkait aktivitas pendidikan juga akan disesuaikan dengan kondisi kualitas udara dan perkembangan kabut asap di wilayah terdampak.





