INGATLAH.COM — Aktivitas peredaran sabu di Desa Bangun Sari, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, akhirnya terbongkar. Seorang pria berinisial AR (34) ditangkap polisi saat berada di sebuah peron kelapa sawit, Sabtu (15/8/2026) sore.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB setelah Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di wilayah tersebut.
Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan AR. Hasilnya, petugas menemukan tersangka berada di peron sawit dan langsung melakukan penangkapan.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo mengatakan, penggeledahan terhadap AR menghasilkan temuan tujuh paket sabu dengan berat bruto mencapai 5,10 gram.
“Penggeledahan pelaku berhasil diamankan tujuh paket sabu-sabu dengan berat bruto 5,10 gram,” ujar Era, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak rokok Esse Change yang berada di saku celana tersangka. Polisi menemukan dua plastik klip bening berukuran sedang dan satu bungkus plastik klip kosong.
Petugas kemudian memeriksa dompet AR dan kembali menemukan lima plastik klip bening berukuran kecil. Satu unit handphone Infinix Hot 40i turut diamankan karena diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Saat diinterogasi, AR mengakui sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial CA yang berada di Kelurahan Sungai Pagar untuk kemudian diedarkan kembali.
Kini AR beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir. Polisi masih mendalami jaringan pemasok dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.





