INGATLAH.COM – Pelarian DH (34), pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) terhadap seorang ibu rumah tangga di Jalan Kapur, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, akhirnya berakhir.
Setelah lebih dari satu bulan buron, pelaku berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Senapelan dan diketahui positif mengonsumsi narkotika.
Kapolsek Senapelan melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.
Peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Korban, Cherly Tandela, saat itu baru selesai berbelanja di Pasar Sago dan pulang bersama anaknya menggunakan sepeda motor.
Dalam perjalanan melintasi Jalan Kapur, sepeda motor yang dikendarai anak korban dipepet pelaku dari sisi kanan.
Pelaku kemudian menarik paksa tas yang dibawa korban hingga berhasil membawanya kabur.
“Korban sempat berteriak dan berusaha mengejar pelaku, namun kehilangan jejak,” kata Iptu Dodi Vivino, Senin (29/6/2026).
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8,6 juta.
Di dalam tas yang dirampas terdapat satu unit telepon genggam Oppo A60 serta sejumlah barang berharga lainnya.
Berbekal laporan korban, keterangan saksi, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Setelah memperoleh informasi bahwa DH berada di rumahnya, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Saat pelaku keluar dari rumah, polisi segera menangkapnya di Jalan Kulim, Kecamatan Payung Sekaki, tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam-merah yang diduga digunakan saat beraksi, serta satu unit telepon genggam Oppo A60 milik korban yang berhasil diamankan sebagai barang bukti.
“Usai diamankan, pelaku menjalani tes urine dan hasilnya menunjukkan positif mengandung narkotika,” ungkap Dodi.
Dalam pemeriksaan, DH mengaku nekat melakukan aksi penjambretan karena alasan ekonomi.
Kini pelaku telah ditahan di Polsek Senapelan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.





