PadangBeritaSumbar

Kejari Padang Geledah SMKN 2, Usut Dugaan Korupsi Dana BLUD, BOS dan Komite

×

Kejari Padang Geledah SMKN 2, Usut Dugaan Korupsi Dana BLUD, BOS dan Komite

Sebarkan artikel ini
Kejari Padang membawa sejumlah dokumen saat dilakukannya penggeledahan di SMKN 2, Kamis (13/8). (ist)
Kejari Padang membawa sejumlah dokumen saat dilakukannya penggeledahan di SMKN 2, Kamis (13/8). (ist)

INGATLAH – Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menggeledah SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, Kamis (13/8/2026).

Penggeledahan dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran sekolah. Tim penyidik dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Padang, Afdal Saputra.

Penyidik tiba di lingkungan SMKN 2 Padang sekitar pukul 15.00 WIB. Mereka kemudian memeriksa sejumlah ruangan, termasuk ruang kepala sekolah dan ruang Komite Sekolah.

Sejumlah guru yang berada di lokasi turut menyaksikan proses penggeledahan tersebut.

Penggeledahan berlangsung sekitar tiga setengah jam. Penyidik memeriksa berbagai dokumen dan arsip yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan sekolah.

Baca Juga  KPU Sumbar Catat 13 Gugatan Pilkada di Kabupaten/Kota, Pilgub Aman dari Sengketa

Sejumlah dokumen kemudian dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam beberapa kardus.

Sekitar pukul 18.27 WIB, tim penyidik keluar dari ruang kepala sekolah dengan membawa sejumlah kardus berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dokumen itu selanjutnya dimasukkan ke dalam kendaraan penyidik sebelum tim meninggalkan kompleks SMKN 2 Padang.

Kepala Kejari Padang, Dr. Koswara, melalui Kasi Intel Kejari Padang Eriyanto, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

Menurut Eriyanto, perkara dugaan korupsi di SMKN 2 Padang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga  Norton dan J-Bros Edukasi Ratusan Siswa SMKN 2 Padang Soal Cybercrime

“Kasusnya sudah naik ke penyidikan. Penggeledahan ini terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Dana BOS, dan Dana Komite Sekolah pada tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025 di SMK Negeri 2 Padang,” kata Eriyanto.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen yang dapat menjadi alat bukti dalam proses penyidikan.

Kejari Padang selanjutnya akan mendalami pengelolaan anggaran tersebut, termasuk menghitung potensi kerugian negara.

Hingga tahap ini, Kejari Padang belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka dalam perkara tersebut.