HukrimPekanbaruRiau

Laporan Sempat Mandek, Oknum Satpol PP Pekanbaru Akhirnya Ditahan

×

Laporan Sempat Mandek, Oknum Satpol PP Pekanbaru Akhirnya Ditahan

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM — Setelah hampir tiga bulan sejak laporan dugaan penganiayaan dibuat, penyidik Polresta Pekanbaru akhirnya mengambil langkah tegas. Oknum Satpol PP Kota Pekanbaru berinisial NY ditangkap dan kini ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.

Penangkapan NY dilakukan penyidik Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru pada Kamis (13/8/2026). Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol AKP Anggi Rian Diansyah membenarkan penahanan tersebut.

“Dia sudah ditahan,” ujar Anggi singkat saat dikonfirmasi.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan seorang perempuan berinisial AMW pada 23 Mei 2026. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/643/V/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau.

Korban melaporkan NY atas dugaan penganiayaan yang terjadi sehari sebelum laporan dibuat, yakni Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Perumahan Bima Puri 2, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Baca Juga  Arus Balik Lebaran 2026, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Kelok Sembilan

Dalam laporan, korban menyebut NY datang ke rumahnya dan kemudian terjadi dugaan kekerasan. Korban mengaku mendapat tendangan pada bagian tubuh, termasuk perut dan pinggul, hingga kekerasan yang mengenai kepala.

Perkara tersebut dilaporkan dengan mengacu pada Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Drama perkara itu kemudian kembali bergulir pada 9 Agustus 2026. Korban mengaku NY kembali mendatangi rumahnya.

Korban bahkan menyebut kedatangan tersebut kembali disertai dugaan kekerasan. Ia juga mengaku sempat merasa tidak leluasa meninggalkan rumah karena NY disebut menetap di lokasi.

Baca Juga  PBH Peradi Pekanbaru Desak Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Aktivis di Pekanbaru

“Kedatangan dia kembali melakukan perbuatannya. Sempat juga dia menetap di rumah agar saya tidak bisa ke mana-mana,” kata korban.

Empat hari setelah dugaan kedatangan tersebut, penyidik akhirnya menangkap NY. Kini oknum Satpol PP tersebut telah berada dalam tahanan Polresta Pekanbaru.

Penyidik masih harus mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan fakta hukum dan alat bukti dalam perkara tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.