HukrimRiau

Sidang Abdul Wahid Masuk Tahap Duplik Hari Ini

×

Sidang Abdul Wahid Masuk Tahap Duplik Hari Ini

Sebarkan artikel ini
Sidang Abdul Wahid Masuk Tahap Duplik Hari Ini
Sidang Abdul Wahid Masuk Tahap Duplik Hari Ini

INGATLAH.COM – Sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (28/7/2026).

Kalu ini, sidang itu dengan agenda pembacaan duplik dari pihak terdakwa.

Duplik merupakan tanggapan akhir dari terdakwa atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekaligus menjadi tahapan penutup sebelum majelis hakim memasuki proses musyawarah untuk menjatuhkan putusan.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU KPK menegaskan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan pada 9 Juli 2026.

Dalam replik yang disampaikan pada 23 Juli 2026, jaksa menyebut seluruh dalil pembelaan Abdul Wahid bersama tim penasihat hukumnya tidak sejalan dengan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

Jaksa juga menilai alasan yang diajukan terdakwa tidak dapat dijadikan dasar penghapus pidana, baik sebagai alasan pemaaf maupun pembenar.

Baca Juga  Sidang Vonis Abdul Wahid Digelar Hari Ini di PN Pekanbaru

Bahkan, sikap Abdul Wahid selama persidangan dinilai tidak kooperatif karena memberikan keterangan yang berbelit-belit dan dinilai mempersulit proses pembuktian.

“Atas hal tersebut, kami meminta majelis hakim untuk menolak nota pembelaan terdakwa dan tetap menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan,” tegas jaksa dalam persidangan.

Dalam tuntutannya, JPU KPK meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan kepada Abdul Wahid.

Selain itu, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti senilai Rp1,45 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Sementara itu, dalam pledoi yang telah dibacakan sebelumnya, Abdul Wahid meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa.

Baca Juga  Terungkap di Sidang, Abdul Wahid Jelaskan Asal-usul Ucapan 'Matahari Satu'

Ia menilai perkara yang menjeratnya dibangun atas asumsi dan narasi, bukan berdasarkan fakta persidangan.

Dalam perkara ini, Abdul Wahid didakwa bersama tiga pihak lainnya, yakni mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, mantan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam, serta ajudannya Marjani.

Keempatnya diduga terlibat dalam praktik korupsi dengan modus pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau pada periode April hingga November 2025.

Jaksa mengungkap, para kepala UPT Jalan dan Jembatan diduga diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk loyalitas setelah terjadi pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Total dana yang berhasil dikumpulkan dalam perkara ini disebut mencapai Rp3,55 miliar.

Sidang kini memasuki tahap krusial, dan publik menanti putusan majelis hakim yang akan menentukan nasib hukum Abdul Wahid dalam kasus dugaan korupsi tersebut.