HukrimKuantan SingingiRiau

Polres Kuansing Musnahkan 22 Rakit PETI di Dua Kecamatan

×

Polres Kuansing Musnahkan 22 Rakit PETI di Dua Kecamatan

Sebarkan artikel ini
Polres Kuansing Musnahkan 22 Rakit PETI di Dua Kecamatan
Polres Kuansing Musnahkan 22 Rakit PETI di Dua Kecamatan

INGATLAH.COM – Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Dalam operasi penertiban yang digelar pada Rabu (15/7/2026), sebanyak 22 unit rakit tambang ilegal berhasil dimusnahkan di dua kecamatan, yakni Kuantan Mudik dan Singingi.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari berbagai laporan masyarakat, pihak perusahaan, serta informasi yang beredar di media terkait aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Menurutnya, setiap laporan yang masuk tidak langsung ditindak, melainkan terlebih dahulu diverifikasi di lapangan untuk memastikan kebenarannya.

Jika ditemukan aktivitas atau sarana PETI, pihak kepolisian akan melakukan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga  Tak Temukan Aktivitas, Polisi Musnahkan Pondok PETI di Batang Ombilin

Penertiban pertama dilakukan di wilayah Polsek Kuantan Mudik dengan melibatkan personel kepolisian, TNI yang bertugas di bawah kendali operasi (BKO), serta tim keamanan dari PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM).

Tim gabungan menyisir area perkebunan perusahaan, tepatnya di Afdeling 14 Desa Lubuk Ramo dan Afdeling 4 Desa Pantai.

Dari hasil penyisiran, ditemukan sebanyak 17 unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Rakit tersebut terdiri dari tujuh unit di Afdeling 14 dan sepuluh unit di Afdeling 4.

Seluruhnya kemudian dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.

Baca Juga  400 Peserta Ikuti Pelatihan Penyembelihan Kurban di Masjid Raya Senapelan Pekanbaru

Sementara itu, di Kecamatan Singingi, penertiban dilakukan di Sungai Batang Uwo, Desa Kebun Lado. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan lima unit rakit PETI yang juga tidak sedang beroperasi.

Rakit-rakit tersebut langsung dimusnahkan di tempat.

Meski tidak ditemukan pelaku di lokasi, Kapolres menegaskan bahwa pemusnahan sarana PETI merupakan langkah konkret untuk mencegah aktivitas ilegal tersebut kembali beroperasi.

Ia juga mengingatkan bahwa PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Oleh karena itu, pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.