INGATLAH.COM – Dinilai bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dituntut 8 tahun 6 bulan penjara.
Hal itu diungkapkan JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).
“Atas perbuatannya, kami menuntut terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan,” ujar Meyer saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar Abdul Wahid dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta agar harta kekayaan terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
“Jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari,” tegas Meyer.
Tak hanya itu, Abdul Wahid juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
JPU menegaskan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Dalam pertimbangannya, JPU menilai tidak terdapat hal yang meringankan terdakwa Abdul Wahid.
Sebaliknya, sikap Abdul Wahid selama persidangan dinilai menjadi faktor yang memberatkan.
“Terdakwa tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit pembuktian. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana,” ungkap Meyer.
Selain tuntutan pidana, JPU juga meminta majelis hakim menetapkan barang bukti sebanyak 506 item tetap dipergunakan untuk perkara lain atas nama terdakwa M Arif Setiawan.
Barang bukti tersebut meliputi berbagai dokumen hingga barang pribadi.
JPU turut membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp10.000.
“Demikian tuntutan ini kami bacakan dan serahkan di depan persidangan,” tutup Meyer.
Sidang perkara dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau baru saja bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).
Tiga terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan tersebut yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Tenaga Ahli Dani M Nursalam, serta Kepala Dinas PUPR-PKPP M Arif Setiawan.
Agenda utama sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketiga terdakwa tampak duduk di hadapan majelis hakim dengan mengenakan kemeja putih, mengikuti jalannya persidangan dengan serius.
Dalam tuntutannya, JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak menyatakan bahwa Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama.
Usai pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.
Pleidoi tersebut dijadwalkan akan disampaikan pada Senin 20 Juli 2026.





