INGATLAH.COM – Kabar duka datang dari Rutan Kelas I Pekanbaru. Salah satu terdakwa kasus korupsi BPR Indra Arta, Arif Budiman, meninggal dunia setelah mengalami serangan jantung.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Inhu, Leonard Sarimonang Simalango, menyebutkan bahwa Arif memang memiliki riwayat penyakit jantung dan rutin menjalani pengobatan.
“Setiap minggu kita lakukan kontrol kesehatan. Yang bersangkutan juga rutin mengonsumsi obat,” jelasnya.
Namun takdir berkata lain. Kondisi kesehatannya mendadak menurun hingga akhirnya tidak tertolong meski sempat mendapatkan penanganan medis di RSUD Arifin Achmad.
Pihak keluarga disebut telah menerima kepergian Arif dengan ikhlas. Tidak ada keberatan atau tuntutan terkait kejadian tersebut.
Kasus yang menjerat Arif sendiri berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah di Perumda BPR Indra Arta. Ia merupakan satu dari sembilan terdakwa dalam perkara tersebut.
Meski demikian, meninggalnya Arif tidak menghentikan proses hukum terhadap terdakwa lain.
Penyidik dan jaksa tetap melanjutkan proses pembuktian di pengadilan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa proses hukum yang panjang dan tekanan psikologis dapat berdampak besar terhadap kondisi kesehatan para terdakwa, terutama yang memiliki riwayat penyakit serius.
Sebelumnya, INGATLAH.com memberitakan peristiwa mengejutkan terjadi di tengah proses persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Salah satu terdakwa, Arif Budiman, meninggal dunia tak lama setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan pidana terhadap dirinya.
Arif diketahui merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan daerah di Perumda BPR Indra Arta, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Kasus ini sendiri menyeret total sembilan orang terdakwa.





