INGATLAH.COM – Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif, M. Arief Setiawan, menyampaikan pembelaan pribadinya (pledoi) dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (20/7/2026).
Dalam salah satu keterangannya, Arief menegaskan bahwa pertemuannya dengan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, terjadi atas inisiatif Dani, bukan dirinya.
Arief mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut justru Dani yang meminta bantuan dana operasional, baik untuk gubernur maupun untuk kepentingannya sendiri.
Ia menegaskan bahwa dirinya bukan pihak yang menikmati aliran dana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
“Saya adalah orang yang diminta memenuhi permintaan tersebut, bukan pihak yang menikmati uang,” ujar Arief di hadapan majelis hakim.
Dalam pledoinya, Arief secara tegas membantah tuduhan telah melakukan pemerasan terhadap para kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.
Ia menyatakan selama menjabat, tidak pernah menggunakan kewenangan jabatannya untuk menekan bawahan atau mengancam mutasi demi memperoleh sejumlah uang.
“Saya tidak pernah memeras, mengancam, ataupun menggunakan jabatan untuk memperoleh uang bagi diri saya maupun pihak lain,” tegasnya.
Arief juga menambahkan bahwa dirinya tidak pernah secara langsung meminta uang kepada para kepala UPT.
Jika ada komunikasi terkait kebutuhan dana, hal tersebut dilakukan melalui sekretarisnya yang dinilai lebih memahami mekanisme administrasi di dinas.
Menurutnya, semua tindakan yang dilakukan berada dalam konteks hubungan kedinasan sebagai aparatur sipil negara dan bentuk loyalitas kepada pimpinan, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Semua saya lakukan sebagai loyalitas pada pimpinan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Arief mengungkapkan bahwa dirinya pernah meminta Gubernur Riau agar sejumlah kepala UPT tetap dipertahankan di jabatannya.
Hal ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa ia tidak pernah menggunakan ancaman mutasi sebagai alat untuk memperoleh uang.
Di penghujung pledoi, suasana sidang menjadi haru. Suara Arief beberapa kali bergetar saat memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya dengan mempertimbangkan kondisi keluarganya.
Ia mengaku masih menjadi tulang punggung keluarga dan berharap diberi kesempatan untuk mendampingi anak bungsunya menyelesaikan pendidikan yang diperkirakan masih membutuhkan waktu sekitar dua tahun.
“Saya ingin menghadiri wisudanya,” ucapnya dengan suara terbata.
Selain itu, Arief juga menyampaikan harapan sederhana untuk dapat segera menggendong cucu pertamanya setelah perkara ini selesai.
“Saya sadar ini hal yang sederhana, tetapi sangat bermakna bagi saya,” katanya.
Arief juga menyoroti bahwa hukuman yang dijatuhkan nantinya tidak hanya berdampak pada dirinya secara pribadi, tetapi juga mengakhiri pengabdiannya sebagai aparatur sipil negara yang telah dijalani selama 25 tahun.
Terkait tuntutan jaksa, Arief meminta majelis hakim tidak membebankan uang pengganti sebesar Rp510 juta.
Ia beralasan tidak pernah menikmati maupun menguasai uang tersebut, meskipun mengakui sempat berada dalam penguasaannya dan telah dikembalikan sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Dalam perkara ini, Arief didakwa bersama Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam, serta ajudan gubernur Marjani dalam dugaan tindak pidana korupsi dengan modus pemerasan senilai Rp3,35 miliar.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,45 miliar.
Sementara Arief dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,13 miliar yang dikurangi dari jumlah yang telah dikembalikan.
Adapun Dani M Nursalam dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp220 juta yang telah dibayarkan seluruhnya.





