HukrimKuantan SingingiUtama

Bupati Kuansing dan Sekda Resmi Ditahan KPK

×

Bupati Kuansing dan Sekda Resmi Ditahan KPK

Sebarkan artikel ini
Bupati Kuansing dan Sekda Resmi Ditahan KPK
Bupati Kuansing dan Sekda Resmi Ditahan KPK

INGATLAH.COM – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat muncul di hadapan publik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026)

Suhardiman sempat melempar senyum kepada awak media sebelum menyampaikan pernyataan singkat.

“Mohon dukungan dan doanya ya,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Zulkarnain memilih irit bicara dan tidak menanggapi pertanyaan para jurnalis yang telah menunggu sejak pagi.

Selain kedua pejabat tersebut, terdapat satu tersangka lain yang juga terlihat, namun hingga kini identitasnya belum diumumkan secara resmi oleh KPK.

Baca Juga  KPK Surati Kepala Daerah Se- Sumbar, Minta Transparansi Proyek dan Hibah

Sebelumnya, pada Selasa (30/6), KPK mengonfirmasi telah menggelar OTT di wilayah Kuansing dan Jakarta.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan awal.

Dari jumlah tersebut, lima orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Mereka terdiri dari tiga pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edward.

KPK sebelumnya juga telah meminta Suhardiman dan Zulkarnain untuk menyerahkan diri, sebelum akhirnya keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca Juga  Ada ‘Jatah Preman’ di Balik OTT Gubernur Riau, KPK Amankan Uang Rp1,6 Miliar

Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap terkait jual beli jabatan Sekretaris Daerah.

Dalam proses penyidikan, penyidik KPK turut menyita satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai sarana dalam praktik suap tersebut.

OTT ini menjadi yang ke-14 dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, menegaskan komitmen lembaga antirasuah tersebut dalam memberantas praktik korupsi di berbagai daerah.