Berita

Kuasa Hukum Tengku Fauzan Kritisi Dakwaan JPU Terkait Kasus SPPD Fiktif

×

Kuasa Hukum Tengku Fauzan Kritisi Dakwaan JPU Terkait Kasus SPPD Fiktif

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Tim kuasa hukum terdakwa Tengku Fauzan Tambusai (TFT) menyatakan ketidakpuasannya terhadap tanggapan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Riau. Sidang terkait perkara ini berlangsung pada Jumat, 20 September 2024.

Tengku Fauzan terlihat tenang selama mendengarkan tanggapan JPU, meskipun pada akhirnya raut kekecewaan tampak setelah tanggapan dibacakan.

Usai persidangan, TFT hanya memberikan tanggapan singkat kepada media.

“Semoga hakim bijak dan berani mengambil keputusan,” ucapnya singkat saat menuju mobil tahanan.

Baca Juga  Tragis! Ini Kronologi Lengkap Bocah SD di Inhu yang Tewas Diduga Dianiaya Kakak Kelas

Kuasa hukum Tengku Fauzan, Heriyanto dari HERSEVA LAW FIRM, menyampaikan kritik terhadap tanggapan jaksa yang dinilai hanya menjawab secara normatif tanpa membantah substansi keberatan yang disampaikan dalam eksepsi.

Menurutnya, dakwaan JPU mengandung kekeliruan, terutama terkait tuduhan SPPD fiktif yang terjadi sebelum TFT menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekwan pada September 2022.

Heriyanto juga menyoroti inkonsistensi dalam dakwaan, di mana hasil audit kerugian negara dikeluarkan pada Juli 2024, sedangkan TFT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Mei 2024.

Baca Juga  Sabu dan Bong Cantik Ditemukan, Eks DPRD Agam Diciduk Satres Narkoba

Ia menegaskan hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016 yang menyebutkan bahwa penetapan tersangka kasus korupsi harus didasarkan pada audit yang jelas mengenai kerugian negara.

Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Rabu, 25 September 2024, dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

Kuasa hukum TFT berharap hakim dapat mengambil keputusan dengan bijak, mengingat mereka telah memaparkan dengan jelas berbagai kerancuan dalam dakwaan yang dianggap bermuatan politis. (*)