Berita

Kepala Desa Kepenuhan Baru Kembalikan Rp518 Juta, Proses Hukum Tetap Berjalan

×

Kepala Desa Kepenuhan Baru Kembalikan Rp518 Juta, Proses Hukum Tetap Berjalan

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) berhasil memulihkan kerugian negara senilai Rp518.652.398 dalam kasus penyimpangan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes) Kepenuhan Baru, yang terjadi antara tahun 2019 hingga 2022.

Pengembalian kerugian dilakukan oleh tersangka Romi Yulianto, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Kepenuhan Baru, melalui kuasa hukumnya.

Romi Yulianto ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohul pada Senin (2/9), dan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian.

Meski tersangka telah mengembalikan kerugian negara, proses hukum tetap berjalan.

Pada Senin (23/9), Kepala Seksi Pidsus Kejari Rohul, Galih Aziz, mengonfirmasi bahwa uang sebesar Rp518.652.398 telah diserahkan kepada penyidik.

Baca Juga  Dua Pengedar Narkoba Besar Ditangkap di Pekanbaru, Ribuan Butir Pil Ekstasi dan Sabu Disita

Uang tersebut kemudian disimpan di rekening penitipan Kejari Rohul di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pasir Pengaraian sebagai barang bukti dalam persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Pengembalian kerugian negara ini merupakan itikad baik dari tersangka, namun tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan. Proses persidangan akan tetap berlanjut,” jelas Galih Aziz, Selasa (24/9).

Modus Operandi dan Penegakan Hukum

Tersangka Romi Yulianto diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan PADes Kepenuhan Baru dengan tidak menyetorkan penerimaan dari Tanah Kas Desa (TKD), pungutan iuran tanah restan, bagi hasil KUD Sumber Rezeky, dan pungutan buah pekarangan.

Baca Juga  Suzuki Escudo Tabrak Dua Rumah di Agam, Satu Orang Meninggal

Hasil audit dari Inspektorat Daerah Rokan Hulu mencatat kerugian negara mencapai Rp518.652.398.

Romi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Galih Aziz berharap, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat dan pihak-pihak terkait, serta mendorong perbaikan dalam pengelolaan PADes di wilayah Rokan Hulu.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana korupsi dan memulihkan kerugian keuangan negara, terutama di Kabupaten Rokan Hulu,” tutupnya.(*)