Berita

Kasus Kecelakaan Maut, Marisa Putri Diserahkan ke Kejari Pekanbaru dan Segera Disidang

×

Kasus Kecelakaan Maut, Marisa Putri Diserahkan ke Kejari Pekanbaru dan Segera Disidang

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Marisa Putri (21), tersangka dalam kasus tabrakan maut yang menewaskan seorang ibu rumah tangga (IRT), telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Bersamaan dengan itu, berkas perkara Marisa juga dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (1/10/2024).

Jaksa Penuntut Umum pertama, Senator Boris Panjaitan, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penelitian mendalam terhadap berkas perkara Marisa.

“Benar, berkas perkaranya sudah dinyatakan P21. Semua alat bukti telah dianggap cukup dan sah menurut hukum,” ujar Boris saat ditemui di Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Baca Juga  Puncak Dies Natalis ke-69, Unand Run 2025 Gaungkan Semangat Kebersamaan

Setelah berkas dinyatakan lengkap, langkah selanjutnya adalah pelimpahan perkara Marisa ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam waktu dekat, kasus ini akan memasuki tahap persidangan untuk diperiksa secara menyeluruh.

Selama menunggu proses persidangan, Marisa Putri akan ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Pekanbaru selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024.

“Penahanan tetap dilakukan karena tersangka memenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai dengan Pasal 21 KUHAP, sehingga penahanan untuk 20 hari ke depan diberlakukan,” tegas Boris.

Baca Juga  Kejari Pekanbaru Musnahkan Barang Bukti 881 Perkara, Mayoritas Kasus Narkoba

Marisa Putri dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 311 ayat 5 juncto Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka mencapai 12 tahun penjara.

Kasus tabrakan maut ini telah menjadi perhatian publik setelah kecelakaan tragis tersebut terjadi beberapa waktu lalu, yang mengakibatkan seorang ibu rumah tangga kehilangan nyawa.

Kini, publik menantikan kelanjutan proses hukum yang akan dihadapi Marisa di pengadilan. (*)