INGATLAH.COM – Sidang perdana praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026), berlangsung tegang.
Pasalnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu tampak naik pitam setelah jalannya persidangan diduga coba diintervensi oleh seorang pria berinisial CS.
Insiden bermula ketika CS, yang mengaku sebagai pengacara profesional sekaligus pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), tiba-tiba maju ke hadapan majelis hakim.
Ia meminta agar dilibatkan sebagai pemohon dalam perkara yang tengah disidangkan.
Aksi tersebut langsung memicu reaksi keras dari Roy.
Ia menilai langkah CS tidak berdasar dan justru mencederai marwah persidangan.
“Ada pihak yang tidak kompeten maju ke depan dan ingin menjadi pemohon juga,” ujar Roy usai sidang dengan nada kesal.
Roy juga mempertanyakan kapasitas CS yang selama ini dikenal berada di barisan pendukung pemerintah, namun dinilai tidak memahami prosedur hukum acara.
Ia menegaskan, dalam mekanisme praperadilan tidak dibenarkan adanya intervensi dari pihak ketiga di tengah proses persidangan.
“Katanya dia lawyer profesional, tapi tindakan seperti itu sungguh memalukan. Sependek pengetahuan saya di bidang hukum, tidak ada dan tidak boleh adanya intervensi dalam praperadilan,” tegasnya.
Sidang praperadilan dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini diajukan Roy untuk menguji keabsahan prosedur penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Gugatan tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan Roy sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait isu ijazah palsu Presiden Jokowi.
Meski telah berstatus tersangka, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy.
Selama proses hukum berjalan, ia hanya diwajibkan melapor secara berkala setiap pekan.





