INGATLAH.COM – Babak baru kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI memasuki fase penting.
Terbaru, penyidik Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dr Tifa, Jumat (19/6/2026) pagi.
Penangkapan dilakukan menjelang proses tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk memastikan proses pelimpahan perkara berjalan lancar.
“Kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TT,” ujar Iman di Jakarta.
Ia menjelaskan, tahap dua merupakan tindak lanjut dari berkas perkara yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
Karena itu, penyidik berkewajiban memastikan para tersangka hadir dalam proses pelimpahan kepada jaksa penuntut umum.
“Penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka dalam proses tahap dua,” katanya.
Roy Suryo diketahui diamankan di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB. Sementara Dr Tifa ditangkap lebih awal di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Usai diamankan, keduanya langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebelum menjalani proses hukum berikutnya.
Kabar penangkapan Roy Suryo pertama kali disampaikan kuasa hukumnya, Khozinudin. Ia mengaku menerima informasi tersebut dari istri Roy.
“Hari ini klien kami, Roy Suryo, dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Khozinudin dalam keterangan tertulis.
Sementara itu, kuasa hukum Dr Tifa, Ramdansyah, mengungkapkan bahwa kliennya ditangkap saat hendak berangkat ke kampus Universitas Indonesia.
Menurutnya, Dr Tifa sebenarnya dijadwalkan mengikuti sidang akhir program doktoral di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia pada hari yang sama.
“Karena ditangkap, jadi sidang di Polda,” kata Ramdansyah.
Penangkapan Roy Suryo dan Dr Tifa menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang menyita perhatian publik selama beberapa waktu terakhir.
Sebelumnya, awal Juni 2026, Polda Metro Jaya telah menyatakan berkas penyidikan keduanya lengkap dan melimpahkannya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses penuntutan.
Kini, setelah memasuki tahap dua, kasus tersebut selangkah lebih dekat menuju meja persidangan.





