INGATLAH.COM – Ternyata, tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Roy Suryo ditangkap di rumahnya sekitar pukul 07.00 Wib.
Roy Suryo ditangkap Penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu ditangkap sebagai bagian dari proses tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penangkapan itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin.
Ia mengatakan penangkapan dilakukan untuk memastikan kehadiran tersangka dalam proses pelimpahan perkara yang berkasnya telah dinyatakan lengkap (P21).
“Kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka,” ujar Iman.
Menurutnya, tahap dua merupakan tindak lanjut setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap.
Karena itu, penyidik berkewajiban memastikan tersangka hadir dalam proses penyerahan kepada jaksa penuntut umum.
Usai diamankan, Roy Suryo dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum proses hukum berikutnya.
Kabar penangkapan tersebut juga dibenarkan kuasa hukum Roy Suryo, Khozinudin. Ia mengaku menerima informasi dari keluarga kliennya.
“Hari ini klien kami, Roy Suryo, dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata Khozinudin dalam keterangan tertulis.
Penangkapan Roy Suryo menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang menyita perhatian publik dalam beberapa bulan terakhir.
Sebelumnya, awal Juni 2026, penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah dinyatakan lengkap.
Dengan dilaksanakannya tahap dua, kasus yang menjerat Roy Suryo kini semakin dekat menuju persidangan.
Informasi yang berhasil dihimpun, selain Roy Suryo ternyata penyidik Polda Metro Jaya juga menangkap dr Tifa ditempat berbeda.





