PEKANBARU – Pengungkapan kasus dugaan pemerasan oleh oknum aktivis berinisial LY di Pekanbaru mengungkap modus lama.
Pelaku diduga memanfaatkan pemberitaan sebagai alat tekanan terhadap korban.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, menjelaskan bahwa korban berinisial MM sempat meminta agar pemberitaan yang menyangkut dirinya dan keluarga dapat dihapus.
Namun, situasi tersebut justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang.
“Korban diminta mentransfer uang agar berita tersebut dihapus. Ini merupakan bentuk pengancaman yang kemudian mengarah pada tindak pidana pemerasan,” kata AKP Anggi.
Pada 26 Desember 2025, korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp35 juta ke rekening Bank BRI atas permintaan pihak yang terlibat dalam komunikasi tersebut.
Meski telah memenuhi permintaan, korban tidak mendapatkan hasil sesuai kesepakatan.
Pemberitaan yang dimaksud tetap tidak dihapus, sehingga korban merasa tertipu dan mengalami kerugian.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
Barang bukti tersebut di antaranya satu unit handphone, dokumen rekening koran, formulir perbankan, tangkapan layar pemberitaan media online, hingga percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku.
“Bukti-bukti digital menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini. Dari sana kami bisa menelusuri alur komunikasi dan transaksi yang terjadi,” jelas AKP Anggi.
Polisi juga masih mendalami peran pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam skema pemerasan ini, termasuk pihak yang menerima aliran dana.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh ancaman, terutama yang berkaitan dengan pencemaran nama baik di ruang digital.





