INGATLAH.COM – Kasus penganiayaan yang berujung pada kematian Jamal, warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, oleh oknum Polda Riau masih menyisakan misteri terkait benda yang diduga dicuri oleh korban.
Hingga saat ini, baik Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto, maupun Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Asep Darmawan, belum dapat memberikan kepastian mengenai jenis barang yang dimaksud.
Menurut informasi yang diperoleh, Jamal dituduh telah mengambil barang milik YS, yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.
Kasus ini menjadi lebih rumit ketika YS meminta bantuan dari oknum polisi, Bripka AS untuk menakut-nakuti Jamal agar mengembalikan barang tersebut.
Namun, upaya tersebut berubah menjadi tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Jamal di RSUD Arifin Achmad.
Ketika dikonfirmasi mengenai barang yang dicuri, Kombes Anom Karbianto mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian mengenai rincian benda tersebut.
“Kami belum dapat memastikan jenis barang yang dicuri oleh Jamal. Penyelidikan masih berlanjut dan kami masih mencari informasi lebih lanjut,” ungkap Kombes Anom dalam pernyataannya.
Sementara itu, Kombes Asep Darmawan sebelumnya mengarahkan bahwa informasi mengenai barang yang dicuri telah diserahkan kepada Kabid Humas.
“Semua data terkait barang yang dicuri sudah kami serahkan kepada Kabid Humas untuk ditindaklanjuti,” ujar Kombes Asep.
Polemik ini menjadi semakin rumit karena Kombes Anom juga menyatakan bahwa, meskipun pelaku penganiayaan telah teridentifikasi, rincian mengenai barang yang dicuri masih belum jelas.
“Perkara penganiayaan sudah jelas siapa pelakunya, tetapi barang bukti yang dicuri belum terkonfirmasi. Saat ini, barang bukti tersebut juga belum ditemukan,” tegas Kombes Anom.
Kasus ini menciptakan ketidakpastian di kalangan masyarakat yang berharap adanya kejelasan terkait barang yang menjadi fokus utama dari tindak kekerasan tersebut.
Polda Riau diharapkan dapat segera memberikan informasi yang lebih rinci untuk menjawab kegelisahan publik dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan adil.(*)





