HukrimPekanbaruRiau

Tak Terima Jadi Tersangka, IRT di Pekanbaru Gugat Polda Riau Lewat Praperadilan

×

Tak Terima Jadi Tersangka, IRT di Pekanbaru Gugat Polda Riau Lewat Praperadilan

Sebarkan artikel ini
Tak Terima Jadi Tersangka, IRT di Pekanbaru Gugat Polda Riau Lewat Praperadilan
Syahidila Yuri, Kuasa hukumnya NR.(ist)

INGATLAH.COM – Tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Riau berinisial NR melawan.

Ia mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru guna menguji keabsahan status hukumnya.

Langkah hukum itu ditempuh melalui kuasa hukumnya, Syahidila Yuri yang menilai penetapan tersangka terhadap kliennya sarat kejanggalan dan tidak didukung alat bukti yang cukup.

“Permohonan ini kami ajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Kami melihat ada sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka yang dilakukan di hari yang sama dengan terbitnya surat perintah penyidikan baru,” ujar Syahidila, Senin (22/6).

Perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat Lancar Ketaren pada 19 September 2025 terkait dugaan penggelapan dalam kerja sama pengangkutan batu bara di Kabupaten Indragiri Hilir.

Dalam kasus tersebut, penyidik sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni Ade Purwanto yang merupakan suami NR dan Arief Iryadi Zainuddin.

Keduanya bahkan telah menjalani proses persidangan di PN Tembilahan sejak Februari 2026.

Berdasarkan putusan PN Tembilahan pada 28 April 2026, keduanya divonis dan kemudian mengajukan banding.

Perkara itu pun berlanjut hingga diputus di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Riau pada 19 Juni 2026 dan kini masih berproses di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Baca Juga  Gagalkan 27 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Polda Riau Selamatkan Ribuan Jiwa di Meranti

Syahidila menjelaskan, perkara ini berawal dari kerja sama pengangkutan batu bara antara Ade Purwanto selaku Direktur CV Batama Group dengan PT Bara Prima Pratama (BPP).

Dalam praktiknya, Ade bekerja sama dengan Lancar Ketaren sebagai pemodal operasional berdasarkan perjanjian pada Agustus 2024.

Awalnya, pembayaran dari PT BPP dilakukan melalui rekening Bank Mandiri atas nama Ade Purwanto yang pengelolaannya dikuasakan kepada Lancar Ketaren.

Namun, karena muncul persoalan biaya operasional, mekanisme transaksi kemudian diubah.

“Perubahan alur transaksi itulah yang kemudian dipersoalkan oleh pelapor. Namun, dua pihak yang bertanggung jawab sudah diproses dan disidangkan,” jelas advokat yang akrab disapa Idil itu.

Ia menegaskan, dalam proses persidangan sebelumnya, tidak ada satu pun saksi yang menyebut keterlibatan NR dalam dugaan tindak pidana tersebut. Kliennya bahkan hanya pernah diperiksa sebagai saksi.

Lebih lanjut, rekening atas nama NR yang turut dipersoalkan disebut dibuka pada 2024 atas permintaan suaminya untuk keperluan operasional.

Seluruh pengelolaan rekening, termasuk akses mobile banking, berada di tangan Ade Purwanto.

Baca Juga  Pengurus Gema Sadhana Riau Resmi Dilantik, Didorong Berkontribusi Nyata

“Klien kami hanya ibu rumah tangga. Ia tidak mengetahui transaksi maupun persoalan antara suaminya dengan pelapor,” tegasnya.

Kuasa hukum juga menyoroti penerbitan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 4 Juni 2026 yang pada hari yang sama langsung diikuti dengan penetapan NR sebagai tersangka.

Menurutnya, kliennya tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam penyidikan baru tersebut.

“Kami mempertanyakan kapan penyidik memperoleh minimal dua alat bukti. Karena pada hari yang sama setelah sprindik terbit, klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Melalui praperadilan ini, pihaknya meminta hakim tunggal PN Pekanbaru menyatakan penetapan tersangka terhadap NR tidak sah dan batal demi hukum, sekaligus membatalkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan.

Selain itu, tim kuasa hukum juga melaporkan proses penyidikan perkara ini ke berbagai lembaga, di antaranya Mabes Polri, Komisi III DPR RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komnas HAM, LPSK, Ombudsman RI, serta jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi Riau.

“Kami berharap hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara sesuai hukum yang berlaku,” tutup Syahidila.