INGATLAH.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggelar penertiban terhadap pedagang yang masih melanggar Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di kawasan Pantai Cimpago, Pantai Padang, Selasa (17/09/2024) siang.
Penertiban ini dilakukan karena para pedagang dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.
“Para pedagang di kawasan Cimpago sebetulnya sudah direlokasi ke pasar kuliner. Kami juga telah berulang kali memberikan peringatan untuk tidak berjualan di area tersebut. Namun, siang ini kami masih mendapati banyak kursi dan meja yang ditempatkan oleh pemilik di atas trotoar, yang dapat mengganggu ruang publik serta ketertiban umum,” jelas Eka Putra Irwandi, Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kota Padang.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP menyita 89 unit kursi plastik, 19 unit meja plastik, enam meja kayu, satu payung, dan satu kursi kayu panjang.
“Barang bukti tersebut sudah kami serahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Eka Putra Irwandi juga mengimbau seluruh pedagang di kawasan pantai agar menaati aturan yang ada dan bersama-sama menjaga ketertiban serta ketentraman umum di lingkungan tersebut.
“Sebagai penegak perda, kami akan terus melakukan penertiban terhadap siapa saja yang melanggar Perda dan Perkada Kota Padang. Kami berharap dukungan dari seluruh masyarakat untuk menjaga kebersihan, keindahan, dan ketertiban ruang publik, serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” tutupnya. (*)





