INGATLAH.COM – Pada bulan September 2024, tiga oknum polisi di Provinsi Riau tercatat terlibat dalam kasus hukum serius yang mencoreng institusi kepolisian.
Mereka, dua oknum polisi dari Polres Indragiri Hilir (Inhil) yang terjerat kasus peredaran narkoba.
Satu lagi, seorang oknum polisi dari Polda Riau yang terlibat dalam tindak penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Berikut rangkuman kasus-kasus tersebut:
- Dua Oknum Polres Inhil Terlibat Peredaran Narkoba
Dua oknum polisi dari Polres Inhil, yakni Bripka SS dan Brigadir DH, ditangkap pada Rabu, 28 Agustus 2024, di Jalan Provinsi, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil.
Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Mereka tertangkap saat berboncengan sepeda motor dari Kecamatan Tempuling menuju Kota Tembilahan.
Saat penangkapan, salah satu tersangka berusaha membuang kotak rokok yang berisi sabu, namun upaya itu gagal karena terdeteksi oleh petugas.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kedua oknum tersebut dinyatakan positif mengonsumsi sabu berdasarkan hasil tes urine.
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Budi Setiawan, membenarkan adanya kasus tersebut dan menyatakan bahwa Bripka SS dan Brigadir DH kini telah ditahan.
“Benar, kedua oknum tersebut sudah ditahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKBP Budi, Senin, 2 September 2024.
Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Inhil untuk pemeriksaan lebih lanjut atas peran mereka sebagai penjual dan pengedar narkoba.
- Oknum Polda Riau Aniaya Warga Hingga Tewas
Seorang oknum anggota Polda Riau, Bripka AS, terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang warga bernama Jamal (31 tahun) di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar meregang nyawa.
Penganiayaan itu dilakukan bersama seorang rekannya YS, dengan menggunakan pelepah sawit dengan pukulan di perut, serta tendangan ke kepala korban.
Korban, Jamal, sempat dilarikan ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, namun meninggal dunia pada Senin, 9 September 2024, dini hari.
Setelah kasus tersebut ramai diberitakan di media online, Polda Riau berhasil menangkap Bripka AS.
Terbaru, YS ditangkap di Padang Panjang, Sumatera Barat, pada Sabtu, 14 September 2024.
Selain itu, seorang pelaku lainnya berinisial J juga menyerahkan diri ke Polda Riau pada Senin, 16 September 2024.
Hingga kini, aparat kepolisian masih mengejar dua tersangka lain yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.(*)





