HukrimPekanbaruRiau

Spesialis Bobol Rumah Kosong di Tenayan Raya Ditangkap, Polsek Kulim Ungkap 3 Aksi Pelaku

×

Spesialis Bobol Rumah Kosong di Tenayan Raya Ditangkap, Polsek Kulim Ungkap 3 Aksi Pelaku

Sebarkan artikel ini
Spesialis Bobol Rumah Kosong di Tenayan Raya Ditangkap, Polsek Kulim Ungkap 3 Aksi Pelaku
Spesialis Bobol Rumah Kosong di Tenayan Raya Ditangkap, Polsek Kulim Ungkap 3 Aksi Pelaku

PEKANBARU – Aksi seorang spesialis pembobol rumah kosong di wilayah Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, akhirnya terhenti setelah jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kulim berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti hasil kejahatannya.

Tak hanya mengungkap satu kasus, polisi juga menemukan keterlibatan pelaku dalam dua aksi pencurian lainnya yang terjadi dalam kurun waktu berbeda.

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial MI alias Gobel (29), warga Jalan Perkasa II, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya.

Ia ditangkap Tim Opsnal Polsek Kulim pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban.

Kapolsek Kulim Kompol Didi Antoni melalui Kanit Reskrim IPTU Asbi Abdul Sani mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan Ahmad Yusuf (36), warga Perumahan Janati Blok A08, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, yang menjadi korban pencurian saat rumahnya ditinggal dalam keadaan kosong.

Peristiwa itu diketahui korban pada Senin (24/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah delapan hari berada di luar kota, korban pulang ke rumah dan mendapati pintu rumah sudah tidak terkunci. Saat memeriksa isi rumah, korban terkejut karena sejumlah barang berharga miliknya telah raib.

“Korban mendapati beberapa barang elektronik dan peralatan miliknya hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta,” kata IPTU Asbi Abdul Sani, Senin (8/6/2026).

Baca Juga  Reno K9 Cetak Sejarah, Jadi Satwa Pertama Penerima Penghargaan Resmi Kapolri

Barang-barang yang dicuri antara lain satu unit bor baterai merek Makita, satu unit mesin cuci LG, satu unit televisi LED Xiaomi 40 inci, dan satu unit kipas angin merek Advance.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kulim melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/74/III/2026/SPKT/Polsek Kulim/Polresta Pekanbaru tertanggal 25 Maret 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Kulim melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengantongi identitas dan keberadaan pelaku. Polisi kemudian bergerak menuju Jalan Perkasa II, Kelurahan Rejosari, dan berhasil mengamankan MI alias Gobel tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dari hasil pengembangan, polisi juga berhasil menemukan dan mengamankan seluruh barang bukti hasil pencurian yang dilakukan tersangka.

“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan barang bukti hasil kejahatan berhasil ditemukan,” jelas Asbi.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, tersangka ternyata tidak hanya beraksi satu kali. Polisi mengungkap dua lokasi pencurian lain yang juga dilakukan pelaku di wilayah Tenayan Raya.

Aksi pertama terjadi pada 15 Mei 2026 di Jalan Rela Kasih, Kelurahan Industri Tenayan. Dalam pencurian tersebut, pelaku membawa kabur satu unit outdoor AC, satu unit tabung gas, satu unit mesin air, serta satu unit televisi Sharp 42 inci.

Baca Juga  Botol Balsem Jadi Tempat Sabu, Pria 51 Tahun di Siak Hulu Kampar Tumbang Digerebek Polisi

Kemudian pada 3 Juni 2026, tersangka kembali beraksi di Jalan Rama Kasih, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya. Dari lokasi itu, ia mencuri satu unit televisi LED 50 inci, satu unit laptop, dan uang tunai sebesar Rp700 ribu yang tersimpan di dalam celengan milik korban.

Kepada penyidik, MI alias Gobel mengaku melakukan serangkaian aksi pencurian tersebut karena alasan ekonomi. Meski demikian, polisi masih terus melakukan pendalaman guna memastikan kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang pernah menjadi sasaran pelaku.

“Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kulim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus serupa lainnya,” tegas Asbi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polsek Kulim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika meninggalkan rumah dalam waktu lama, dengan memastikan keamanan rumah dan lingkungan guna mencegah terjadinya aksi pencurian serupa.