PEKANBARU – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri), SF Hariyanto, akhirnya hadir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sebagai saksi, Rabu (2/6/2026).
Pria yang akrab disapa SF itu bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
SF Hariyanto tampak hadir langsung di ruang persidangan mengenakan kemeja putih dan celana hitam.
Kehadirannya menjadi perhatian para pengunjung sidang karena keterangannya dinilai penting untuk mengungkap konstruksi perkara yang sedang diperiksa majelis hakim.
Saat berita ini ditulis, pemeriksaan terhadap SF Hariyanto masih berlangsung di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta tim penasihat hukum para terdakwa.
Persidangan yang menyita perhatian publik tersebut tidak hanya diwarnai agenda pemeriksaan saksi-saksi penting.
Di luar ruang sidang, sempat terjadi ketegangan antara awak media dan aparat keamanan terkait pembatasan akses peliputan.
Sejak pagi, kawasan Pengadilan Negeri Pekanbaru telah dipadati pengunjung, keluarga terdakwa, serta ratusan massa yang datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
Membludaknya jumlah pengunjung membuat kapasitas ruang sidang penuh.
Sejumlah wartawan yang hendak meliput langsung jalannya sidang mengaku tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruangan.
Petugas keamanan dari pihak kepolisian dan pengadilan beralasan ruang sidang telah mencapai kapasitas maksimal sehingga tidak memungkinkan adanya tambahan pengunjung.
Kebijakan tersebut memicu protes dari para jurnalis. Mereka mempertanyakan alasan pembatasan akses karena masih melihat sejumlah orang yang dinilai tidak memiliki kepentingan langsung terhadap jalannya persidangan berada di dalam ruang sidang.
Berdasarkan pantauan di lokasi, beberapa pengunjung terlihat duduk di dalam ruang sidang sambil memainkan telepon genggam dan membuka media sosial.
“Kami hanya ingin menjalankan tugas jurnalistik. Tapi justru tidak diperbolehkan masuk dengan alasan penuh, sementara ada orang yang terlihat tidak berkepentingan berada di dalam ruang sidang,” ujar salah seorang wartawan.
Perdebatan antara awak media dan petugas keamanan sempat terjadi di depan ruang sidang. Suasana memanas dan menarik perhatian pengunjung maupun aparat yang berjaga.
Keributan tersebut bahkan disebut sempat terdengar hingga ke dalam ruang persidangan dan mendapat perhatian majelis hakim yang sedang memimpin sidang.
Untuk meredam situasi, aparat kepolisian kemudian melakukan mediasi dengan perwakilan wartawan. Kanitreskrim Polsek Sukajadi, AKP Leo, turun langsung melakukan negosiasi agar kondisi tetap kondusif dan jalannya persidangan tidak terganggu.
“Jangan ribut, nanti diusir,” kata AKP Leo kepada awak media.
Setelah dilakukan pembicaraan, akhirnya disepakati bahwa wartawan tetap dapat melakukan peliputan dari dalam ruang sidang dengan jumlah terbatas.
“Hanya dua orang saja ya yang boleh masuk,” tegasnya.
Kesepakatan tersebut diterima oleh para jurnalis. Dua perwakilan media kemudian diperbolehkan masuk untuk mengikuti jalannya persidangan dan menyampaikan perkembangan sidang kepada rekan-rekan wartawan lainnya yang berada di luar ruangan.
Setelah mediasi dilakukan, situasi berangsur kondusif dan persidangan kembali berlangsung normal.
Selain menghadirkan SF Hariyanto, jaksa penuntut umum juga menghadirkan saksi lainnya, Marjani, yang memberikan keterangan secara daring dari lokasi berbeda. Dalam tayangan monitor yang disediakan di ruang sidang, Marjani tampak mengenakan peci, kemeja putih, serta rompi oranye milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di kursi terdakwa, Abdul Wahid mengikuti jalannya persidangan bersama Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arif Setiawan dan tenaga ahli Dani M Nursalam.
Ketiganya tampak serius menyimak keterangan para saksi didampingi tim penasihat hukum masing-masing.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan saksi masih berlangsung dan persidangan belum memasuki agenda berikutnya.





