INGATLAH.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kota Pekanbaru.
Terbaru, dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (30/5/2026) malam hingga Minggu (31/5/2026), polisi menangkap dua pria berinisial IF (34) dan RB (26).
Tak hanya itu, polisi juga menyita ratusan pil ekstasi, sabu, dan psikotropika jenis Happy 5.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas transaksi narkotika yang diduga dilakukan IF di kawasan Jalan Datuk Setia Maharaja, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko memerintahkan Tim Opsnal Unit II yang dipimpin IPDA Efrain Wildana untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Untuk memastikan keterlibatan pelaku, tim menerapkan teknik undercover buy atau transaksi terselubung.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka IF. Tim kemudian melakukan transaksi terselubung dan berhasil mengamankan IF bersama rekannya RB sekitar pukul 21.30 WIB di lokasi yang telah dipantau,” jelas Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui AKP Noki Loviko Rabu (3/6/2026).
Saat penggeledahan di lokasi pertama yang disaksikan petugas keamanan setempat, polisi menemukan 146 butir pil ekstasi berbagai merek, lima butir ekstasi tambahan, serta serbuk yang diduga mengandung narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 1,25 gram.
Dari hasil interogasi awal, IF mengaku masih menyimpan narkotika dalam jumlah lebih besar di sebuah pondok yang berada di Jalan Bukit Sentosa Ujung, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya. Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi kedua dan melakukan penggerebekan yang turut disaksikan Ketua RT setempat.
Di lokasi itu, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar berupa sabu seberat 21 gram, 80 butir psikotropika jenis Happy 5, serta ratusan pil ekstasi berbagai merek seperti Kodok, Heineken, Brazil, Robot, Minion, Granat, TMT, Rolex, Tesla, Lion, Superman hingga Hello Kitty.
Selain itu, petugas juga menyita serbuk yang diduga berasal dari pecahan pil ekstasi seberat 40,36 gram, empat unit timbangan digital, alat pres plastik, buku catatan transaksi, sejumlah kotak penyimpanan, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
“Dari pengungkapan ini, total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 558,5 butir pil ekstasi, sabu seberat 21 gram, 80 butir Happy 5, serta puluhan gram serbuk yang diduga mengandung narkotika jenis ekstasi,” ungkap Noki.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan IF dan RB positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, keduanya diduga berperan sebagai pengedar dalam jaringan narkotika yang beroperasi di Pekanbaru.
Polisi juga mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh IF dari seorang pria berinisial RF yang kini masih buron dan telah masuk dalam daftar penyelidikan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
Saat ini kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna memburu pemasok utama dan mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, IF dan RB dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman berat.





