Pekanbaru

Pekanbaru Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla, Begini Pesan Wako Agung Nugroho

×

Pekanbaru Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla, Begini Pesan Wako Agung Nugroho

Sebarkan artikel ini
Pekanbaru Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla, Begini Pesan Wako Agung Nugroho
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho saat meninjau peralatan personel untuk menghadapi Karhutla.(Ist)

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Hal itu menyusul meningkatnya ancaman kebakaran akibat musim kemarau yang diperkirakan mencapai puncaknya dalam beberapa bulan ke depan.

Keputusan tersebut ditetapkan langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, melalui surat keputusan wali kota yang berlaku hingga 30 November 2026.

Penetapan status siaga darurat dilakukan sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau yang dipengaruhi fenomena El Nino, serta meningkatnya jumlah kejadian kebakaran lahan di wilayah Kota Pekanbaru sepanjang tahun ini.

“Kami sudah menetapkan status siaga darurat bencana kebakaran lahan dan hutan di Kota Pekanbaru,” ujar Agung Nugroho, Kamis (28/5/2026).

Menurut Agung, keputusan tersebut diambil berdasarkan laporan kejadian kebakaran lahan yang dihimpun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru.

Hingga akhir Mei 2026, tercatat sebanyak 61 kejadian kebakaran lahan dengan total luas area terbakar mencapai 34,9 hektare.

Baca Juga  PSPS Diminta Waspada Ancaman Garudayaksa yang Diperkuat Eks Liga Satu

Data tersebut menunjukkan bahwa ancaman kebakaran lahan masih cukup tinggi meskipun musim kemarau belum memasuki puncaknya.

Selain itu, hasil prakiraan dari BMKG Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru menunjukkan wilayah Pekanbaru akan menghadapi musim kemarau dengan pengaruh El Nino kategori moderat hingga kuat.

Kondisi tersebut diperkirakan berlangsung mulai Juni hingga November 2026.

Agung menambahkan, penetapan status siaga darurat juga mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Riau tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, serta rekomendasi yang dihasilkan dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru.

“Hasil rapat disepakati untuk merekomendasikan kepada Wali Kota Pekanbaru agar menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kota Pekanbaru, Iwa Gemino, mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan maupun membakar sampah dengan cara dibakar karena dapat memicu terjadinya kebakaran yang lebih luas.

Baca Juga  Asap Karhutla Provinsi Tetangga Kepung Sumbar, WFH ASN Dikaji

Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api atau kejadian kebakaran lahan melalui layanan Tim Reaksi Cepat (TRC) Pekanbaru Aman 112 agar dapat segera ditangani.

Selain meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla, masyarakat juga diingatkan untuk menjaga kondisi kesehatan selama musim kemarau panjang.

“Bagi warga, perbanyak konsumsi air putih karena dampak El Nino dapat menyebabkan kemarau panjang dan suhu udara yang lebih panas,” pungkasnya.

Dengan status siaga darurat yang telah ditetapkan, seluruh instansi terkait diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan guna mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan sejak dini demi menjaga keselamatan masyarakat serta kualitas lingkungan di Kota Pekanbaru.