PEKANBARU – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di kawasan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Selasa (26/5/2026). Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kota Pekanbaru.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 198,13 gram sabu, 791 butir pil ekstasi, dan 45 butir pil happy five. Seluruh barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara diblender hingga hancur di hadapan petugas serta pihak terkait.
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko mengatakan, pemusnahan dilakukan setelah proses penyitaan, pemeriksaan laboratorium, hingga penyisihan barang bukti untuk kebutuhan persidangan selesai dilakukan.
“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Pekanbaru. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan kasus di kawasan Kampung Dalam,” kata Noki.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial RS (41). Pria tersebut ditangkap setelah petugas melakukan pengembangan dari penemuan narkotika yang sebelumnya ditemukan tersembunyi di pinggir jalan kawasan Kampung Dalam.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengarah kepada RS yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut. Saat diamankan dan diperiksa, tersangka mengakui seluruh narkotika itu adalah miliknya.
Untuk mengelabui petugas, tersangka nekat menyembunyikan sabu dan pil ekstasi di dalam tumpukan pasir. Polisi menduga narkotika itu sengaja ditanam sementara sebelum diedarkan kembali kepada para pembeli.
“Pelaku menyimpan barang bukti di tumpukan pasir agar tidak mudah diketahui petugas. Namun setelah dilakukan pengembangan, akhirnya berhasil kami ungkap,” jelasnya.
Saat ini RS telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Polresta Pekanbaru menegaskan akan terus mempersempit ruang gerak pelaku narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.





