INGATLAH.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, dengan total berat kotor mencapai 79,86 gram.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang memiliki peran berbeda, mulai dari pengedar, perantara jual beli hingga penyalahguna.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial S-N-P (29), warga Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, R-R (32), warga Kabupaten Indragiri Hulu, dan E-R-P (30), warga Kabupaten Indragiri Hilir.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Akp Noki Loviko mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat.
Laporan itu terkait aktifitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa tersangka S-N-P sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar AKP Noki Loviko, Sabtu (23/05/2026).
Dari hasil interogasi awal, tersangka S-N-P mengaku menyimpan sabu di sebuah rumah di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka R-R di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, polisi menemukan tiga paket sabu ukuran sedang, satu paket sabu ukuran kecil, dua unit timbangan digital, serta puluhan plastik klip bening.
“Barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui milik tersangka S-N-P. Sementara satu paket kecil sabu lainnya diakui milik tersangka R-R,” jelas Akp Noki Loviko.
Tidak berhenti di situ, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru kembali melakukan pengembangan setelah tersangka S-N-P mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial E-R-P yang berada di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.
Tim kemudian bergerak menuju Tembilahan dan berhasil mengamankan E-R-P pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Prof M Yamin SH, Kelurahan Tembilahan Hilir.
Dari tangan tersangka E-R-P, polisi menyita satu unit telepon genggam merek Vivo warna coklat kekuningan dan satu kartu Brizzi.
Kepada petugas, E-R-P mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial A-M yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Akp Noki Loviko menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ini, termasuk memburu pemasok utama yang identitasnya sudah kami kantongi. Komitmen Polresta Pekanbaru dalam pemberantasan narkoba tidak akan berhenti,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya empat paket sabu, dua timbangan digital, alat hisap bong, beberapa unit telepon genggam, kartu Brizzi, bungkus kemasan teh merek Guanyinwang, serta puluhan plastik klip bening.
Noki mengatakan, terhadap barang bukti dua bungkus kemasan teh merek Guanyiwang, dari pengakuan S-N-P, Plastik tersebut merupakan bekas kerja pelaku sebelumnya.
“Dua bungkus plastik kemasan teh merek Guanyiwang, menurut keterangan S-N, dulu dia pernah menjemput sabu sebanyak 3 ons, yang dibungkus dengan plastik tersebut,” Jelasnya.
Kini ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum lebih lanjut.





